Ervani Dituntut Lima Bulan Penjara
A
A
A
BANTUL - Ervani Emi Handayani, 29, warga Gedongan, Kecamatan Kasihan, yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook akhirnya dituntut penjara lima bulan, 10 bulan percobaan, dan denda Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi, kemarin. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 12.00 WIB. JPU pun tidak memberikan alasan keterlambatan pembacaan tuntutan tersebut. Sebelumnya, sidang dengan agenda penuntutan sempat ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutan.
Sementara, di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul puluhan massa pendukung Ervani terus berorasi meminta agar rekan mereka dibebaskan. Bahkan, ketika JPU datang ke gedung persidangan, teriakan hujatan membahana di ruang sidang dari massa pendukung Ervani. Mereka kecewa karena JPU tidak menghargai waktu dan seolah mengesampingkan kasus tersebut.
“Jaksa telat harus dipecat,” teriak salah seorang pendukung Ervani berkaos merah, tanpa diketahui namanya. Dalam tuntutannya, JPU tetap bersikeras menuduh Ervani telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2002 serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik serta menyebarluaskan informasi yang tidak benar.
Sehingga, ada pihak-pihak yang merasa terhina, direndahkan karena dianggap tidak cakap menjadi pimpinan serta tingkahnya seperti anak kecil. Hal-hal yang meringankan adalah kedua belah pihak antara Dyah Astuti alias Ayaz, pihak yang dirugikan dengan Ervani belum pernah menjalani hukuman.
Selain itu, terdakwa masih muda dan bekerja sebagai karyawan di Gembiraloka dan masih kuliah. Sehingga, pihaknya menuntut Ervani dengan tuntutan lima bulan kurungan, hukuman percobaan 10 bulan, dan denda senilai Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan. “Dia terbukti secara sah, telah melakukan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Usai sidang, Ervani terlihat menangis dan mengaku prihatin dengan nasib yang menimpanya. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan pasrah. “Saya sedih,” tuturnya singkat.
Kuasa Hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengatakan, jaksa telah melupakan fakta-fakta persidangan tentang kasus tersebut. Mereka tidak memperhatikan pendapat para ahli yang meruntuhkan tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus Facebook tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi, yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Erfanto Linangkung
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi, kemarin. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 12.00 WIB. JPU pun tidak memberikan alasan keterlambatan pembacaan tuntutan tersebut. Sebelumnya, sidang dengan agenda penuntutan sempat ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutan.
Sementara, di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul puluhan massa pendukung Ervani terus berorasi meminta agar rekan mereka dibebaskan. Bahkan, ketika JPU datang ke gedung persidangan, teriakan hujatan membahana di ruang sidang dari massa pendukung Ervani. Mereka kecewa karena JPU tidak menghargai waktu dan seolah mengesampingkan kasus tersebut.
“Jaksa telat harus dipecat,” teriak salah seorang pendukung Ervani berkaos merah, tanpa diketahui namanya. Dalam tuntutannya, JPU tetap bersikeras menuduh Ervani telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2002 serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik serta menyebarluaskan informasi yang tidak benar.
Sehingga, ada pihak-pihak yang merasa terhina, direndahkan karena dianggap tidak cakap menjadi pimpinan serta tingkahnya seperti anak kecil. Hal-hal yang meringankan adalah kedua belah pihak antara Dyah Astuti alias Ayaz, pihak yang dirugikan dengan Ervani belum pernah menjalani hukuman.
Selain itu, terdakwa masih muda dan bekerja sebagai karyawan di Gembiraloka dan masih kuliah. Sehingga, pihaknya menuntut Ervani dengan tuntutan lima bulan kurungan, hukuman percobaan 10 bulan, dan denda senilai Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan. “Dia terbukti secara sah, telah melakukan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Usai sidang, Ervani terlihat menangis dan mengaku prihatin dengan nasib yang menimpanya. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan pasrah. “Saya sedih,” tuturnya singkat.
Kuasa Hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengatakan, jaksa telah melupakan fakta-fakta persidangan tentang kasus tersebut. Mereka tidak memperhatikan pendapat para ahli yang meruntuhkan tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus Facebook tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi, yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Erfanto Linangkung
(ftr)