Newmont Kembali Beroperasi
A
A
A
SUMBAWA BARAT - Kabar gembira datang dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Ribuan buruh tambang yang sebelumnya sempat dirumahkan akibat berhentinya produksi konsentrat di Tambang Batu Hijau sejak beberapa bulan lalu, akhirnya bisa kembali bekerja.
Saat Sindonews.com mengunjungi kawasan tambang terbesar kedua di Indonesia itu, tampak aktivitas produksi tambang mulai dikebut.
Para pekerja lapangan di lokasi tambang, terlihat mulai kembali mengangkut ribuan batu berisi kandungan emas, tembaga, dan perak, di lembah Batu Hijau. Bahkan, proses pembangunan di tambang ini sudah memasuki fase ke-6.
Pantauan di lokasi juga terlihat para buruh membawa batu-batu itu dengan menggunakan truk berukuran besar ke sebuah pabrik, dan mengolahnya menjadi konsentrat berdaya jual tinggi. Konsentrat inilah yang sebelumnya terbentur Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Larangan Ekspor Minerba.
Senior Manager Operational PT NNT Wudi Raharjo mengatakan, para pekerja yang dirumahkan sejak UU Minerba disahkan, mencapai ribuan. Kerugian yang diderita perusahaan tambang ini pun sangat besar. Sayang, Wudi tidak menyebut berapa total kerugian itu.
"Proses produksi konsentrat sempat terhenti selama beberapa bulan. Banyak barang yang menumpuk tidak bisa kami jual, kami mengalami kerugian yang sangat besar," katanya, saat berbincang dengan Sindonews.com di Tambang Batu Hijau, KSB, NTB, Jumat (19/12/2014).
Ditambahkan dia, saat ini PT NNT memiliki jumlah buruh tetap sebanyak 3.600 jiwa. Jumlah itu masih ditambah dengan buruh dari perusahaan rekanan yang berjumlah mencapai 2.400 jiwa.
"Pekerja kami terdiri dari orang asing, dan warga sekitar, serta sejumlah daerah lain di Indonesia. Terdiri dari tenaga asing 1%, warga Sumbawa Barat 34%, luar Sumbawa Barat tetapi masih di wilayah NTB 30%, dan luar NTB 35%," terangnya.
Selama para buruh tersebut dirumahkan, sambung Wudi, mereka tetap menerima gaji. Namun nilai yang diterima jumlahnya tidak penuh, seperti saat masih beroperasi secara efektif.
Sementara itu, Budi, salah seorang buruh PT NNT mengaku sangat bahagia dengan kembali beroperasinya perusahaan tersebut. Kendati saat dirumahkan masih menerima gaji, dirinya mengaku bingung, jika PT NNT benar-benar tidak beroperasi lagi.
"Kerja di sini sangat enak, manajemennya sangat bagus. Kesehatan keluarga saya ditanggung, begitu juga dengan pendidikan anak-anak saya. Anak saya saat ini ada tiga," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhentinya produksi PT NNT akibat disahkannya Undang-undang Mineral dan Batu Bara tentang Larangan Ekspor Mineral dan Batu Bara. Kadar konsentrat yang dijual PT NNT dinilai melanggar pasal tersebut.
Saat Sindonews.com mengunjungi kawasan tambang terbesar kedua di Indonesia itu, tampak aktivitas produksi tambang mulai dikebut.
Para pekerja lapangan di lokasi tambang, terlihat mulai kembali mengangkut ribuan batu berisi kandungan emas, tembaga, dan perak, di lembah Batu Hijau. Bahkan, proses pembangunan di tambang ini sudah memasuki fase ke-6.
Pantauan di lokasi juga terlihat para buruh membawa batu-batu itu dengan menggunakan truk berukuran besar ke sebuah pabrik, dan mengolahnya menjadi konsentrat berdaya jual tinggi. Konsentrat inilah yang sebelumnya terbentur Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Larangan Ekspor Minerba.
Senior Manager Operational PT NNT Wudi Raharjo mengatakan, para pekerja yang dirumahkan sejak UU Minerba disahkan, mencapai ribuan. Kerugian yang diderita perusahaan tambang ini pun sangat besar. Sayang, Wudi tidak menyebut berapa total kerugian itu.
"Proses produksi konsentrat sempat terhenti selama beberapa bulan. Banyak barang yang menumpuk tidak bisa kami jual, kami mengalami kerugian yang sangat besar," katanya, saat berbincang dengan Sindonews.com di Tambang Batu Hijau, KSB, NTB, Jumat (19/12/2014).
Ditambahkan dia, saat ini PT NNT memiliki jumlah buruh tetap sebanyak 3.600 jiwa. Jumlah itu masih ditambah dengan buruh dari perusahaan rekanan yang berjumlah mencapai 2.400 jiwa.
"Pekerja kami terdiri dari orang asing, dan warga sekitar, serta sejumlah daerah lain di Indonesia. Terdiri dari tenaga asing 1%, warga Sumbawa Barat 34%, luar Sumbawa Barat tetapi masih di wilayah NTB 30%, dan luar NTB 35%," terangnya.
Selama para buruh tersebut dirumahkan, sambung Wudi, mereka tetap menerima gaji. Namun nilai yang diterima jumlahnya tidak penuh, seperti saat masih beroperasi secara efektif.
Sementara itu, Budi, salah seorang buruh PT NNT mengaku sangat bahagia dengan kembali beroperasinya perusahaan tersebut. Kendati saat dirumahkan masih menerima gaji, dirinya mengaku bingung, jika PT NNT benar-benar tidak beroperasi lagi.
"Kerja di sini sangat enak, manajemennya sangat bagus. Kesehatan keluarga saya ditanggung, begitu juga dengan pendidikan anak-anak saya. Anak saya saat ini ada tiga," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhentinya produksi PT NNT akibat disahkannya Undang-undang Mineral dan Batu Bara tentang Larangan Ekspor Mineral dan Batu Bara. Kadar konsentrat yang dijual PT NNT dinilai melanggar pasal tersebut.
(lis)