Ini Kata Polda Soal Legalisasi Omprengan & Carpooling
Kamis, 18 Desember 2014 - 18:32 WIB
Ini Kata Polda Soal Legalisasi Omprengan & Carpooling
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyambut baik usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk melegalkan omprengan dan carpooling.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, usulan dari DTKJ agar pemerintah melegalkan keberadaan omprengan dan carpooling harus ada dasar hukumnya.
Menurutnya, jika komunitas berbagi mobil banyak, bisa jadi efektif menekan kemacetan. Karena setiap kendaraan pribadi akan diisi secara maksimal, bukan satu mobil isi satu orang.
"Idenya dari DTKJ, mudah-mudahan ini efektif, upaya-upaya kita lakukan dengan berbagai cara, tapi juga perlu evaluasi. Kita harus bedakan pelat hitam murni yang mau berbagi, atau pelat hitam yang mencari uang sebagai mata pencarian," kata Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Hindarsono, jika angkutan pelat hitam seperti ini tidak segera ditertibkan maka akan mengganggu pendapatan angkutan yang resmi.
Hindarsono mempersilakan DTKJ mengundang tim kecil dari Dinas Perhubungan, Kementerian, Kepolisian atau Korlantas, lalu Organda dan komunitas yang berkaitan kepentingan lalu lintas.
"Intinya kami tetap melakukan penindakan angkutan gelap dan pelat hitam ini, karena mereka ngetem di lokasi yang jelas ada angkutan, kalau ngetem disitu mereka bikin macet, dan liar. Lalu kalau sampai terjadinya tindak pidana, akan susah melacaknya karena tidak terdaftar atau tidak teregister di Dishub, bisa saja menggunakan pelat palsu," ucapnya.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, usulan dari DTKJ agar pemerintah melegalkan keberadaan omprengan dan carpooling harus ada dasar hukumnya.
Menurutnya, jika komunitas berbagi mobil banyak, bisa jadi efektif menekan kemacetan. Karena setiap kendaraan pribadi akan diisi secara maksimal, bukan satu mobil isi satu orang.
"Idenya dari DTKJ, mudah-mudahan ini efektif, upaya-upaya kita lakukan dengan berbagai cara, tapi juga perlu evaluasi. Kita harus bedakan pelat hitam murni yang mau berbagi, atau pelat hitam yang mencari uang sebagai mata pencarian," kata Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Hindarsono, jika angkutan pelat hitam seperti ini tidak segera ditertibkan maka akan mengganggu pendapatan angkutan yang resmi.
Hindarsono mempersilakan DTKJ mengundang tim kecil dari Dinas Perhubungan, Kementerian, Kepolisian atau Korlantas, lalu Organda dan komunitas yang berkaitan kepentingan lalu lintas.
"Intinya kami tetap melakukan penindakan angkutan gelap dan pelat hitam ini, karena mereka ngetem di lokasi yang jelas ada angkutan, kalau ngetem disitu mereka bikin macet, dan liar. Lalu kalau sampai terjadinya tindak pidana, akan susah melacaknya karena tidak terdaftar atau tidak teregister di Dishub, bisa saja menggunakan pelat palsu," ucapnya.
(whb)