Curi Motor, Dua Tukang Parkir Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Ujung Berung berhasil mengungkap pencurian bermotor yang dilakukan dua tukang parkir. Dua pelaku yang diamankan yakni Widi (28) dan Andi Permana Sidik (22).
Kapolsek Ujung Berung Kompol Nana Mulyatna menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku diketahui bernama Widi yang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Ujung Berung. Berbekal informasi tersebut, polisi lalu menangkap pelaku pada Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sajam (senjata tajam) sebilah pisau dan kunci astag yang disimpan di tas warna cokelat," ujar Nana di Polsek Ujung Berung, Jalan AH Nasution, Rabu (17/12/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Widi mengaku telah melakukan pencurian kendaraan. "Ternyata curanmor ini ada kaitannya dengan oknum tukang parkir, mereka ada main dengan tukang parkir di Kota Bandung," katanya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang bernama Andi Permana Sidik di parkiran sebuah hotel di Jalan RE Martadinata.
"Pekerjaan tersangka Andi pun sama yaitu sebagai juru parkir, dia berkawan dengan Widi, mereka berdua merencanakan pencurian," kata Nana.
Sasaran kedua pelaku ini adalah kendaraan yang berada di tempat parkir. Kedua pelaku mencari target kendaraan lalu merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag. Hasil curian itu dibawa dan disimpan di tempat kosan di Ujung Berung.
Karenanya, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memarkirkan kendaraan. "Jika menyimpan di tempat parkir, pastikan siapa nama petugas dan lainnya," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti lima unit motor, satu buah tas warna cokelat berisikan dua buah kunci letter L/astag, dan sebilah pisau.
Atas perbuatannya kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Ujung Berung dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara, tersangka Widi mengaku khilaf telah melakukan pencurian. Lilitan kebutuhan ekonomi menjadi alasan.
"Penghasilan saya jadi juru parkir kurang, jadi mencari tambahan dengan mencuri motor. Motor hasil curiannya itu saya jual seharga Rp2 juta ke wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," kata bapak dua anak ini.
Kapolsek Ujung Berung Kompol Nana Mulyatna menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku diketahui bernama Widi yang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Ujung Berung. Berbekal informasi tersebut, polisi lalu menangkap pelaku pada Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sajam (senjata tajam) sebilah pisau dan kunci astag yang disimpan di tas warna cokelat," ujar Nana di Polsek Ujung Berung, Jalan AH Nasution, Rabu (17/12/2014).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Widi mengaku telah melakukan pencurian kendaraan. "Ternyata curanmor ini ada kaitannya dengan oknum tukang parkir, mereka ada main dengan tukang parkir di Kota Bandung," katanya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang bernama Andi Permana Sidik di parkiran sebuah hotel di Jalan RE Martadinata.
"Pekerjaan tersangka Andi pun sama yaitu sebagai juru parkir, dia berkawan dengan Widi, mereka berdua merencanakan pencurian," kata Nana.
Sasaran kedua pelaku ini adalah kendaraan yang berada di tempat parkir. Kedua pelaku mencari target kendaraan lalu merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag. Hasil curian itu dibawa dan disimpan di tempat kosan di Ujung Berung.
Karenanya, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memarkirkan kendaraan. "Jika menyimpan di tempat parkir, pastikan siapa nama petugas dan lainnya," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti lima unit motor, satu buah tas warna cokelat berisikan dua buah kunci letter L/astag, dan sebilah pisau.
Atas perbuatannya kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Ujung Berung dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara, tersangka Widi mengaku khilaf telah melakukan pencurian. Lilitan kebutuhan ekonomi menjadi alasan.
"Penghasilan saya jadi juru parkir kurang, jadi mencari tambahan dengan mencuri motor. Motor hasil curiannya itu saya jual seharga Rp2 juta ke wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," kata bapak dua anak ini.
(zik)