Curi Motor, Dua Tukang Parkir Ditangkap

Rabu, 17 Desember 2014 - 16:36 WIB
Curi Motor, Dua Tukang...
Curi Motor, Dua Tukang Parkir Ditangkap
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Ujung Berung berhasil mengungkap pencurian bermotor yang dilakukan dua tukang parkir. Dua pelaku yang diamankan yakni Widi (28) dan Andi Permana Sidik (22).

Kapolsek Ujung Berung Kompol Nana Mulyatna menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku diketahui bernama Widi yang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Ujung Berung. Berbekal informasi tersebut, polisi lalu menangkap pelaku pada Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sajam (senjata tajam) sebilah pisau dan kunci astag yang disimpan di tas warna cokelat," ujar Nana di Polsek Ujung Berung, Jalan AH Nasution, Rabu (17/12/2014).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Widi mengaku telah melakukan pencurian kendaraan. "Ternyata curanmor ini ada kaitannya dengan oknum tukang parkir, mereka ada main dengan tukang parkir di Kota Bandung," katanya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang bernama Andi Permana Sidik di parkiran sebuah hotel di Jalan RE Martadinata.

"Pekerjaan tersangka Andi pun sama yaitu sebagai juru parkir, dia berkawan dengan Widi, mereka berdua merencanakan pencurian," kata Nana.

Sasaran kedua pelaku ini adalah kendaraan yang berada di tempat parkir. Kedua pelaku mencari target kendaraan lalu merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag. Hasil curian itu dibawa dan disimpan di tempat kosan di Ujung Berung.

Karenanya, Nana mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memarkirkan kendaraan. "Jika menyimpan di tempat parkir, pastikan siapa nama petugas dan lainnya," katanya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti lima unit motor, satu buah tas warna cokelat berisikan dua buah kunci letter L/astag, dan sebilah pisau.

Atas perbuatannya kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Ujung Berung dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara, tersangka Widi mengaku khilaf telah melakukan pencurian. Lilitan kebutuhan ekonomi menjadi alasan.

"Penghasilan saya jadi juru parkir kurang, jadi mencari tambahan dengan mencuri motor. Motor hasil curiannya itu saya jual seharga Rp2 juta ke wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," kata bapak dua anak ini.
(zik)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved