RTH di Medan Minim

Senin, 15 Desember 2014 - 14:17 WIB
RTH di Medan Minim
RTH di Medan Minim
A A A
MEDAN - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan masih dinilai minim. Saat ini tidak mencukupi 30% dari luas wilayah Kota Medan.

Sementara pertumbuhan bangunan dan jumlah kendaraan bermotor di medan mengakibat menurunnya kualitas udara di Medan. Padahal RTH ini dinilai sangat penting untuk kepentingan ekologis, sosial-ekonomi, dan evakuasi. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kualitas hidup (kesehatan) warga karena setiap hari menghirup udara tidak sehat.

Dengan keberadaan RTH yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang bersangkutan juga menjadi baik. RTH dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Pengamat Lingkungan di Kota Medan, Jaya Arjuna, menyayangkan pemerintah kota belum melakukan prioritas agar RTH di Kota Medan segera memenuhi kebutuhan 30% dari luas wilayah kota sesuai dengan amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Menurutnya, kondisi Kota Medan saat ini sangat gersang lantaran kurang kawasan lingkungan di Medan. Dia menilai RTH masih jauh dari 30%. “Jika sudah tidak peduli dengan RTH, udara tidak sehat, lihat saja panas sedikit saja sudah banyak debu, udara juga tidak sehat,” kata Jaya Arjuna, kemarin.

Dia menjelaskan, fungsi RTH secara ekologis guna meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi, dan pengaturan iklim mikro. Fungsi sosial-ekonomi guna memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi, dan tetenger kota. Sementara untuk fungsi evakuasi berguna untuk tempat pengungsian ketika terjadi bencana alam.

Jika dilihat dari sisi transportasi di Medan masih sering mengeluarkan emisi gas buang menyebabkan hipertensi, iritasi mata, batuk, dan gatal. Jalanan di Medan juga sering mengalami kemacetan lantaran jalan semakin sempit akibat tidak adanya pengelolaan yang serius. Sementara kendaraan terus bertambah.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, tantangan dalam penyediaan RTH di kawasan perkotaan Medan adalah pertumbuhan dan perkembangan kota semakin pesat yang berakibat pada alih fungsi lahan. Kondisi demikian akan memicu terjadi kerusakan lingkungan.

Dia membenarkan RTH Kota Medan belum mencapai 30% dari luas wilayah kota. “Luas terbuka hijau di Kota Medan masih pada upaya memenuhi kebutuhan RTH 30 persen,” katanya tanpa menyebutkan luas pasti RTH yang ada di Kota Medan.

Dia menambahkan, kebijakan pengembangan RTH di Kota Medan dengan pembatasan pendirian bangunan-bangunan (kecuali yang memiliki fungsi sangat vital atau bangunan-bangunan yang merupakan penunjang dan menjadi bagian dari kawasan RTH), pengembangan kawasan RTH sebagai bagian dari pengembangan fasilitas umum dan taman-taman kota/lingkungan. Pengembangan kawasan RTH sebagai pembatas antara kawasan industri dengan kawasan fungsional lain di sekitarnya.

Terutama kawasan permukiman mewajibkan masyarakat menyediakan RTH privasi serta pengaturan koefisien dasar bangunan (KDB) yang berbeda untuk tiap jenis kegiatan (perumahan, perdagangan dan jasa, industri, dan lainnya).

Irwan Siregar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)