Guru SD Cabuli 6 Siswa di Perpustakaan
A
A
A
WAJO - Seorang guru SD 146 Raddae, Kecamatan Penrang, melakukan aksi pencabulan terhadap enam siswa di tempatnya mengajar. Pelaku yang diketahui bernama Fajar (26) ini akhirnya ditangkap petugas Polsek Penrang.
Saat digelandang ke kantor polisi, Fajar tampak tertunduk malu, disertai rasa menyesal. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatannya dilakukan di ruangan perpustakaan sekolah.
"Di tempat itu siswa SD yang jadi korban dilarang untuk mengungkapkan dan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain," ujar Kapolsek Penrang AKP Habil, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2014).
Ditambahkan dia, Fajar ditangkap saat berada di jalan, berkat laporan dari orangtua korban. Kini pelaku telah mendekam di dalam penjara Polsek Penrang.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlinungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal tiga tahun penjara," tukasnya.
Saat digelandang ke kantor polisi, Fajar tampak tertunduk malu, disertai rasa menyesal. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatannya dilakukan di ruangan perpustakaan sekolah.
"Di tempat itu siswa SD yang jadi korban dilarang untuk mengungkapkan dan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain," ujar Kapolsek Penrang AKP Habil, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2014).
Ditambahkan dia, Fajar ditangkap saat berada di jalan, berkat laporan dari orangtua korban. Kini pelaku telah mendekam di dalam penjara Polsek Penrang.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlinungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal tiga tahun penjara," tukasnya.
(san)