Yance Dijebloskan ke Kebonwaru
Sabtu, 13 Desember 2014 - 11:44 WIB

Yance Dijebloskan ke Kebonwaru
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung kemarin.
Penahanan dilakukan setelah mantan orang kuat di Kabupaten Indramayu itu diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar seusai diperiksa sekitar pukul 14.25 WIB kemarin. Sebelumnya, Yance ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Pantauan KORAN SINDO, setelah diperiksa kurang lebih dua jam, Yance keluar dari ruangan Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketua DPD I Partai Golkar Jabar ini langsung diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan. “Apa kabar Pak Yance?” tanya wartawan. “Baik, baik,” sahut Yance sambil tersenyum. Wakil Ketua DPRD Jabar itu mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem senilai Rp42 miliar yang menjeratnya itu kepada aturan hukum yang ber laku.
“Kami serahkan pada proses hukum. Saya patuh hukum, saya siap. Walaupun proses kasus ini sudah dari empat tahun lalu,” kata Yance. Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan, dengan pengawalan petugas Kejati Jabar, Yance langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Jabar selanjutnya menuju Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance tiba di Kejati Jabar dari Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB. Yance diantar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung yang dipimpin Juli Isnur.
Setelah break salat Jumat, Yance yang mengenakan kemeja warna putih itu pun menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukumnya, Khalimi, Yan Iskandar dan Handika. “Pak Yance akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru. Tadi juga diperiksa JPU Kejati Jabar, pertanyaannya seputar identitas, kesehatan, dan nor matif tentang kasusnya,” terang Suparman.
Dia menyatakan, penyidik segera melimpahkan berkas kasus Yance ke bidang penuntutan. Dengan begitu, Yance bisa segera disidang kan. “Dilimpah ke penuntutan. Tunggu saja sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar dia.
Suparman menyatakan, penggunaan kendaraan dinas (mobil tahanan) untuk membawa Yance ke Kebonwaru menjadi bukti jika penyidik sama sekali tidak memberi ke istimewaan kepada Yance. “Tidak ada pengistimewaan atau pengecualian. Di mata hukum sama,” tutur Suparman.
Diketahui, Yance sudah sejak empat tahun tepatnya 13 September 2010 lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi penggelembungan (mark up) harga jual tanah di Desa Sumuradem Lor, Kecamatan Sukra, lokasi PLTU dari Rp22.000 menjadi Rp42.000 per meter persegi. Akibatnya, negara dirugikan Rp42 miliar. Pada Jumat 5 Desember 2014 dini hari, Yance dijemput paksa oleh tim penyidik dari Kejagung.
Tim Kejagung mencokok Yance dari kediamannya, Jalan Letjen Sutopo Nomor 22, Kelurahan Margadadi, Kecamat an Indramayu, tak jauh dari Pendopo Kabupaten Indramayu. Pada Sabtu 6 Desember Yance mengajukan penangguhan penahanan ke Kajagung.
Iwa Ahmad Sugriwa
Penahanan dilakukan setelah mantan orang kuat di Kabupaten Indramayu itu diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar seusai diperiksa sekitar pukul 14.25 WIB kemarin. Sebelumnya, Yance ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Pantauan KORAN SINDO, setelah diperiksa kurang lebih dua jam, Yance keluar dari ruangan Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketua DPD I Partai Golkar Jabar ini langsung diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan. “Apa kabar Pak Yance?” tanya wartawan. “Baik, baik,” sahut Yance sambil tersenyum. Wakil Ketua DPRD Jabar itu mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem senilai Rp42 miliar yang menjeratnya itu kepada aturan hukum yang ber laku.
“Kami serahkan pada proses hukum. Saya patuh hukum, saya siap. Walaupun proses kasus ini sudah dari empat tahun lalu,” kata Yance. Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan, dengan pengawalan petugas Kejati Jabar, Yance langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Jabar selanjutnya menuju Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance tiba di Kejati Jabar dari Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB. Yance diantar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung yang dipimpin Juli Isnur.
Setelah break salat Jumat, Yance yang mengenakan kemeja warna putih itu pun menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukumnya, Khalimi, Yan Iskandar dan Handika. “Pak Yance akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru. Tadi juga diperiksa JPU Kejati Jabar, pertanyaannya seputar identitas, kesehatan, dan nor matif tentang kasusnya,” terang Suparman.
Dia menyatakan, penyidik segera melimpahkan berkas kasus Yance ke bidang penuntutan. Dengan begitu, Yance bisa segera disidang kan. “Dilimpah ke penuntutan. Tunggu saja sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar dia.
Suparman menyatakan, penggunaan kendaraan dinas (mobil tahanan) untuk membawa Yance ke Kebonwaru menjadi bukti jika penyidik sama sekali tidak memberi ke istimewaan kepada Yance. “Tidak ada pengistimewaan atau pengecualian. Di mata hukum sama,” tutur Suparman.
Diketahui, Yance sudah sejak empat tahun tepatnya 13 September 2010 lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi penggelembungan (mark up) harga jual tanah di Desa Sumuradem Lor, Kecamatan Sukra, lokasi PLTU dari Rp22.000 menjadi Rp42.000 per meter persegi. Akibatnya, negara dirugikan Rp42 miliar. Pada Jumat 5 Desember 2014 dini hari, Yance dijemput paksa oleh tim penyidik dari Kejagung.
Tim Kejagung mencokok Yance dari kediamannya, Jalan Letjen Sutopo Nomor 22, Kelurahan Margadadi, Kecamat an Indramayu, tak jauh dari Pendopo Kabupaten Indramayu. Pada Sabtu 6 Desember Yance mengajukan penangguhan penahanan ke Kajagung.
Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)