Cegah Banjir, Pemkab Wajo Harus Tegakkan Perda RTRW
A
A
A
SENGKANG - Sembilan kecamatan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terancam banjir. Untuk mencegah banjir, salah satu yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota DPRD Wajo, Gusti Andi Makkarodda, mengatakan, selain fokus pada luapan Danau Tempe, Pemkab Wajo harus tegas menjalankan Perda RTRW.
"Saya rasa, ketika tiga instansi tegas menjalankan Perda RTRW, banjir bah yang biasa menenggelamkan Pasar Sentral Sengkang, tidak akan terjadi," katanya, Jumat (12/12/2014).
Tiga instansi yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam teknis pembangunan kanal dan gorong-gorong. Kemudian, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam hal perizinan pembangunan dan penataan kota, serta Satpol PP selaku penegak perda.
"Bisa kita lihat kanal yang ada di dalam kota, penataan kanal sangat semrawut. Kanal yang ada di kota lebar di atas kemudian makin sempit ke bawah. Yang harus dilakukan adalah revitalisasi kanal oleh Dinas PU," katanya.
Sementara, Dinas Tarkim harus tegas pada perizinan pembangunan perumahan dan ruko, hingga pengerukan gunung. Terakhir, Satpol PP harus tegas menegakkan Perda RTRW itu.
"Kalau memang tidak ada izin dari Dinas Tarkim, Satpol PP harus bertindak sebagai penegak perda," katanya.
Sementara, anggota Forum Penyelamat Danau Tempe A Fajar Asmari mengatakan, menghadapi banjir tahunan di Kabupaten Wajo, pihak pemerintah setempat harus melakukan antisipasi dini. Hal ini mengingat kondisi Danau Tempe yang merupakan baskom raksasa yang menampung air dari sejumlah kabupaten.
"Banjir di Wajo ini merupakan banjir kiriman dari daerah tetangga," katanya.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi banjir perlu kerja sama tiga kabupaten yakni Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Sidrap. "Ini untuk menghindari adanya korban dan bertambahnya kerugian materiil."
Anggota DPRD Wajo, Gusti Andi Makkarodda, mengatakan, selain fokus pada luapan Danau Tempe, Pemkab Wajo harus tegas menjalankan Perda RTRW.
"Saya rasa, ketika tiga instansi tegas menjalankan Perda RTRW, banjir bah yang biasa menenggelamkan Pasar Sentral Sengkang, tidak akan terjadi," katanya, Jumat (12/12/2014).
Tiga instansi yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam teknis pembangunan kanal dan gorong-gorong. Kemudian, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam hal perizinan pembangunan dan penataan kota, serta Satpol PP selaku penegak perda.
"Bisa kita lihat kanal yang ada di dalam kota, penataan kanal sangat semrawut. Kanal yang ada di kota lebar di atas kemudian makin sempit ke bawah. Yang harus dilakukan adalah revitalisasi kanal oleh Dinas PU," katanya.
Sementara, Dinas Tarkim harus tegas pada perizinan pembangunan perumahan dan ruko, hingga pengerukan gunung. Terakhir, Satpol PP harus tegas menegakkan Perda RTRW itu.
"Kalau memang tidak ada izin dari Dinas Tarkim, Satpol PP harus bertindak sebagai penegak perda," katanya.
Sementara, anggota Forum Penyelamat Danau Tempe A Fajar Asmari mengatakan, menghadapi banjir tahunan di Kabupaten Wajo, pihak pemerintah setempat harus melakukan antisipasi dini. Hal ini mengingat kondisi Danau Tempe yang merupakan baskom raksasa yang menampung air dari sejumlah kabupaten.
"Banjir di Wajo ini merupakan banjir kiriman dari daerah tetangga," katanya.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi banjir perlu kerja sama tiga kabupaten yakni Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Sidrap. "Ini untuk menghindari adanya korban dan bertambahnya kerugian materiil."
(zik)