Bocah Ini Diperalat Bawa 3,25 ons Sabu Ayahnya
Rabu, 10 Desember 2014 - 21:58 WIB
Bocah Ini Diperalat Bawa 3,25 ons Sabu Ayahnya
A
A
A
SOLO - Satuan Narkoba Polresta Solo berhasil mengamankan MA, warga Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Remaja yang masih di bawah umur tersebut diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 3,25 ons.
"Pelaku disuruh berangkat ke Surabaya oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil barang haram tersebut, sehari sebelum penangkapan berlangsung," kata Kepala Sat Narkoba Polresta Solo Kompol Kristiyono, Rabu (10/12/2014).
Setelah mendapatkan barang haram itu, pelaku kembali ke rumahnya di kawasan Gandekan. Barang haram tersebut lantas disimpan korban, sambil menunggu arahan selanjutnya dari orang yang meminta pelaku untuk datang ke Surabaya.
Akan tetapi, sebelum arahan selanjutnya tiba, gerak-gerik pelaku justru tercium oleh pihak kepolisian. Pihaknya langsung menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan penangkapan, setelah diintai terlebih dahulu.
"Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah gang kecil, di kawasan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,25 ons sabu dalam kantung plastik," terangnya.
Ketika dimintai keterangan, pria yang berusia 17 tahun itu hanya mendapatkan perintah untuk mengambil barang ke Surabaya dan mengamankannya. Namun dia mengaku tidak mengenal siapa yang meneleponnya itu.
Bahkan, dia mengaku belum pernah menemui yang meneloponnya tersebut. “Hanya dihubungi lewat HP, orangnya tidak tahu siapa,” jelasnya saat gelar perkara.
Sementara itu, Krsitiyono menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dugaan awal, sabu dibawa oleh pelaku untuk diberikan kepada ayahnya yang ditahan di salah satu rumah tahanan, di Solo Raya.
"Tangkapan ini merupakan yang terbesar yang didapatan Polresta Solo. Jika diuangkan, barang haram itu mencapai Rp325 juta dengan asumsi satu gram Rp1 juta," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Tentang Narkoba dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Solo,” tukasnya.
"Pelaku disuruh berangkat ke Surabaya oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil barang haram tersebut, sehari sebelum penangkapan berlangsung," kata Kepala Sat Narkoba Polresta Solo Kompol Kristiyono, Rabu (10/12/2014).
Setelah mendapatkan barang haram itu, pelaku kembali ke rumahnya di kawasan Gandekan. Barang haram tersebut lantas disimpan korban, sambil menunggu arahan selanjutnya dari orang yang meminta pelaku untuk datang ke Surabaya.
Akan tetapi, sebelum arahan selanjutnya tiba, gerak-gerik pelaku justru tercium oleh pihak kepolisian. Pihaknya langsung menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan penangkapan, setelah diintai terlebih dahulu.
"Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah gang kecil, di kawasan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,25 ons sabu dalam kantung plastik," terangnya.
Ketika dimintai keterangan, pria yang berusia 17 tahun itu hanya mendapatkan perintah untuk mengambil barang ke Surabaya dan mengamankannya. Namun dia mengaku tidak mengenal siapa yang meneleponnya itu.
Bahkan, dia mengaku belum pernah menemui yang meneloponnya tersebut. “Hanya dihubungi lewat HP, orangnya tidak tahu siapa,” jelasnya saat gelar perkara.
Sementara itu, Krsitiyono menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dugaan awal, sabu dibawa oleh pelaku untuk diberikan kepada ayahnya yang ditahan di salah satu rumah tahanan, di Solo Raya.
"Tangkapan ini merupakan yang terbesar yang didapatan Polresta Solo. Jika diuangkan, barang haram itu mencapai Rp325 juta dengan asumsi satu gram Rp1 juta," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Tentang Narkoba dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Solo,” tukasnya.
(san)