Tarif Parkir Kelas Berlaku Awal 2015

Rabu, 10 Desember 2014 - 17:01 WIB
Tarif Parkir Kelas Berlaku Awal 2015
Tarif Parkir Kelas Berlaku Awal 2015
A A A
MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan mulai memberlakukan sistem parkir kelas mulai awal 2015.

Sebelum memberlakukan aturan baru itu, Dishub akan melakukan sosialisasi dengan memasang papan informasi tarif parkir kelas di sejumlah titik yang memiliki potensi parkir. Saat ini pemasangan papan informasi tentang tarif parkir kelas masih terealisasi 30%. Dishub menargetkan pemasangan akan selesai akhir tahun ini.

“Pemasangan papan informasi tentang tarif parkir kelas ini untuk menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Begitu perwalnya diterbitkan, barulah akan diberlakukan. Di papan informasi itu kita tekankan agar masyarakat meminta karcis sebagai tanda pembayaran. Jadi, kalau tidak ada karcis, jangan mau membayar. Sebab, kita akan menyediakan karcis parkir yang baru,” ungkap Kepala Bidang Parkir, Dishub Kota Medan, Hendra Ridho, kemarin.

Setelah parkir kelas ini diterapkan, tarif parkir akan berubah. Untuk kendaraan roda dua kelas satu misalnya, tarifnya sebesar Rp2.000, dan kelas dua Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat kelas dua Rp2.000, dan kelas satu sebesar Rp3.000.

Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas satu Rp5.000, dan kelas dua sebesar Rp3.000. Sedangkan untuk truk gandengan kelas satu Rp10.000 dan kelas dua sebesar Rp5.000. “Saat ini tarif parkir yang berlaku yakni untuk kendaraan roda dua Rp500, sedangkan kendaraan roda empat tarifnya sebesar Rp1.000, serta pikup dan truk mini Rp2.000,” katanya.

Ridho mengaku sudah mengingatkan kepada pengawas dan juru parkir agar tidak meminta tarif parkir yang baru. Jika ada juru parkir yang mengenakan tarif parkir yang baru, masyarakat dipersilakan melapor ke kepolisian.

“Masyarakat juga jangan mau membayar parkir yang tidak sesuai ketentuan. Kalau ada yang meminta dengan tarif yang baru laporkan saja ke kepolisian terdekat. Kita sudah mengingatkan juru parkir dan pengawas agar tidak mengutip parkir dengan tarif yang baru. Sebelum diberlakukan, tarif masih yang lama,”sebutnya.

Menurut dia, selain untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan, pemberlakuan parkir kelas ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Tahun ini, Dishub Medan menargetkan pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp12 miliar. Namun, hingga November, realisasinya baru 67%.

“Kita belum dapat memastikan apakah target pendapatan tahun ini bisa tercapai atau tidak. Sebab, ukuran kita untuk mendapat pendapatan sebenarnya karcis parkir. Semakin banyak karcis yang keluar, semakin banyak pendapatan. Mungkin saja, juru parkir tidak memberikan karcis kepada masyarakat. Makanya ke depan kita tekankan agar karcis harus diberikan,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Jumadi, berharap tarif parkir kelas yang akan diberlakukan ini tidak dimanfaatkan oknumoknum tertentu. Dia juga meminta Dishub benar-benar bisa bertindak tegas terhadap oknum yang akan memanfaatkan kondisi ini.

“Sebenarnya parkir kelas tidak menjamin bisa mengurai kemacetan di Kota Medan. Justru parkir kelas ini dikhawatirkan dimanfaatkan oknumoknum tertentu saja. Tapi kalau pemerintah bisa tegas, parkir ini bisa tertib,”ujarnya.

Eko Agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.3077 seconds (0.1#10.140)