Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo

Rabu, 10 Desember 2014 - 01:01 WIB
Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo
Mantan Sales Pupuk Edarkan Ratusan Pil Koplo
A A A
TULUNGAGUNG - Suprapto (26) mantan sales penjualan pupuk NPK asal Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dibekuk aparat Polres Tulungagung karena menjadi pengedar pil koplo.

Suprapto terbukti menjadi pecandu sekaligus pengedar pil koplo. Berbekal pengakuan Suprapto, hanya hitungan jam, petugas langsung meringkus lima orang lainya.Dari tangan mereka tersita pil koplo dobel L (LL) sebanyak 609 butir.

"Ada yang ditangkap di jalan, warung kopi dan rumah. Namun sebagian besar di rumah, " ujar Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto kepada wartawan.

Selain ratusan butir narkoba kelas rendah, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa unit telepon selular.

Menurut Siswanto penangkapan enam pelaku yang seluruhnya warga Kecamatan Pagerwojo tersebut merupakan pengembangan kasus Ryan Hidayat Warga Samar, Kecamatan Pagerwojo.

"Tersangka Ryan ditangkap sehari sebelum penangkapan enam orang ini. Kasus peredaran pil koplo yang ditengarai satu jaringan, " jelas Siswanto.

Setiap satu stik berisi delapan butir, para pelaku mematok harga Rp5.000. Sementara untuk satu box berisi 95 butir dibandrol harga Rp50.000.

Pasar mereka adalah pemuda kampung, pengangguran, termasuk sedikit lingkungan sekolah. "Namun dari pengakuan pelaku sebagian besar dikonsumsi pemuda kampung dan pengangguran, " papar Siswanto.

Kepada petugas, Suprapto mengaku mengenal pil koplo sejak tahun 2012. Berhenti menjadi sales pupuk NPK di Kalimantan, dia banting stir sebagai penjaja pil koplo.

Barang diperoleh dari warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung berinisial Yy yang kini tengah diburu aparat. Bagi Suprapto penangkapan kasus pil koplo kali ini merupakan pengalaman ketiga kalinya.

"Saya sempat berhenti karena sakit. Tapi kemudian karena banyak permintaan, saya kemudian jualan lagi, " tuturnya. Dalam kasus ini para pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5386 seconds (0.1#10.140)