KPK Diminta Awasi Sidang Gasibu

Selasa, 09 Desember 2014 - 09:13 WIB
KPK Diminta Awasi Sidang...
KPK Diminta Awasi Sidang Gasibu
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi sengketa lahan Gasibu karena terindikasi banyak penyimpangan yang berujung pada korupsi.

Pada 4 Maret 2010, pemprov melaporkan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah ke Polda Jabar atas dugaan pemalsuan bukti baru (novum) saat upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung terkait kasus sengketa lahan ini. Namun sejak saat itu kasusya mandek sampai empat tahun. Polisi baru merampungkan penyidikan 23 Oktober 2014 dan dilimpahkan ke Ke jati Jabar 17 November 2014.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan, Pem prov Jabar ingin proses hukum dijalankan secara transparan. Untuk itu dalam waktu dekat pemprov akan mengirim surat ke KPK agar mengawal proses persidangan supaya fair. “Kami berharap KPK memonitor kasus aset yang nilainya cukup besar tersebut. Yakni aset lahan Gasibu seluas 18.000 meter persegi,” ujar Ruddy kepada wartawan di Gedung Sate kemarin.

Pada 2010, lanjut dia, diperkirakan nilainya mencapai Rp145 miliar. “Bayangkan nilai lahan itu sekarang berapa kerugian negaranya. Makanya kami mengajak KPK untuk mengawasi persidangan ini,” pintanya. Saat ini, kata dia, kasus sedang dalam proses penyusunan rencana penuntutan dari tim jaksa.

Selanjutnya tinggal menunggu informasi waktu pelimpahan kepengadilan guna menjalani proses persidangan Untuk bersidang, Pemprov Jabar sendiri telah menyiapkan enam pengacara andal dari lingkungan LKBH Korpri. “Kami ingin sidang nanti bisa berjalan transparan dan adil. Juga ingin terungkap aktor dan motif di belakang kasus ini,” tegasnya.

Pada 2006, MA mengabulkan upaya PK Ridha Farida dkk sehingga lahan Gasibu milik Pemprov Jabar, kantor TNI Angkatan Laut, PT Taspen, Bank Mandiri yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro dan sekitarnya dinyatakan milik Eti Erawati dkk.

Gugatan Eti Erawati sendiri awalnya dilakukan lewat PTUN Bandung namun tidak di kabulkan. Lalu di Pengadilan Tinggi Jakarta putusan tersebut dianulir. Di tingkat kasasi, materi tersebut kembali menguatkan putusan PTUN. Namun pada tingkat PK, Eti dkk kembali menang. Pemprov Jabar menilai putusan MA cacat hukum karena bukti baru yang disodorkan Ridah Farisa dkk palsu.

“Hal tersebut bukan asumsi Pemprov tapi merupakan hasil rekomendasi ahli, keterangan saksi, dan intansi resmi,” beber Ruddy. Dia menduga kasus sengketa lahan ini merupakan sindikat. Hal ini bisa dilihat dari modus operandinya. Mereka, kata dia, memanfaatkan dokumen tanah-tanah negara. “Ada dugaan sindikat. Mereka merekayasa data. Jadi dokumennya di buat seolah-olah ini surat lama,” ucapnya.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Deni Wahyudin berharap kasus dugaan pemalsuan novum PK tersebut segera dilimpahkan dan disidangkan. Pemprov Jabar memiliki bukti dan dugaan sangat kuat bahwa novum yang digunakan PK itu palsu.

“Setelah empat tahun baru sekarang P21. Agar kasus serupa tak terulang, Pemprov Jabar berusaha melindungi aset yang lain. Yakni, dengan menyertifikatkan semua tanah,” ungkapnya.

Yugi Prasetyo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)