Setrika dan Getok Kepala Pembantu, Pasutri Jadi Tersangka
A
A
A
MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami- isteri (pasutri) M Yusuf Sanjaya dan Fatimah Siregar menjadi tersangka penyiksa pembantu rumah tangga (PRT) Novita (16).
Pasutri yang merupakan paman dan bibi korban ini terbukti melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap Novita dengan cara menyetrika dan memukulnya. Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari rumah pelaku di Jalan Murni Gang Kadar, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal polisi menyita barang bukti yang dipakai untuk menyiksa Novita yakni, alat strika, martil dan pisau cater.
Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku, kata AKP Aldi, dijerat dengan Pasal 44 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena telah menyiksa Novita yang tak lain adalah keponakan M Yusuf Sanjaya.
“Hingga kini korban masih dirawat di rumah staf dinas sosial kota medan untuk dilakukan rehabilitasi psikologi terhadapnya, “ kata AKP Aldi, Senin (8/12/2014).
Pasutri yang merupakan paman dan bibi korban ini terbukti melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap Novita dengan cara menyetrika dan memukulnya. Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari rumah pelaku di Jalan Murni Gang Kadar, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal polisi menyita barang bukti yang dipakai untuk menyiksa Novita yakni, alat strika, martil dan pisau cater.
Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku, kata AKP Aldi, dijerat dengan Pasal 44 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena telah menyiksa Novita yang tak lain adalah keponakan M Yusuf Sanjaya.
“Hingga kini korban masih dirawat di rumah staf dinas sosial kota medan untuk dilakukan rehabilitasi psikologi terhadapnya, “ kata AKP Aldi, Senin (8/12/2014).
(sms)