Sarjana Nganggur Masih Tinggi

Senin, 08 Desember 2014 - 12:17 WIB
Sarjana Nganggur Masih...
Sarjana Nganggur Masih Tinggi
A A A
MEDAN - Jumlah pengangguran terdidik di Kota Medan masih tergolong cukup tinggi. Dinsosnaker kesulitan menyalurkan mereka karena perusahaan di Medan pelit membagi informasi lowongan pekerjaan.

Paling tidak, berdasarkan data pencari kerja sepanjang 2014 yang masuk ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) hingga November 2014 tercatat 3.831 orang. Jumlah tersebut didominasi kalangan sarjana (S1) yang mencapai 2.186 orang. Kemudian disusul lulusan SMA 1.103 orang, sarjana muda (diploma) 446 orang, dan lulusan SMP 96 orang.

“Mereka tidak hanya mendaftarkan diri sebagai pencari kerja saja, tapi juga sekaligus mengurus kartu AK 1 yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik di perusahaan maupun di pemerintahan sebagai PNS,” ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Medan, Syaiful Alamsyah, kemarin.

Dari jumlah pencari kerja itu, tidak semuanya berstatus pengangguran. Ada yang sengaja mencari kerja baru dengan alasan tertentu. “Ada memang yang benar-benar tidak punya kerjaan, ada juga yang sudah kerja, tapi ingin mencari kerja ditempat lain karena di tempat pekerjaannya sekarang belum cocok,” katanya.

Syaiful menyebutkan, dari jumlah pencari kerja sepanjang 2014, hanya 10% yang sudah ditempatkan, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tapi penempatannya tidak semua di Kota Medan, banyak juga yang di luar kota.

Menurut Syaiful, selain tingkat lowongan pekerjaan kecil, masih banyaknya pencari kerja yang mendaftarkan diri ke Dinsosnaker juga karena masih minim informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan. Biasanya perusahaan merekrut secara diam-diam tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Memang tidak dipungkiri masih banyak perusahaan tertutup dengan informasi lowongan pekerjaan. Boleh-boleh saja perusahaan merekrut tenaga kerja, asalkan mereka melaporkan ke Dinsosnaker. Tapi, kebanyakan mereka tidak melaporkan ke Dinsosnaker Medan sehingga kami tidak mengetahui informasi lowongan pekerjaan. Akibatnya, kami kesulitan menjembatani ke tenaga kerjanya,” ungkapnya.

Padahal, kata Syaiful, sudah ada aturan terkait hal ini, yakni Undang-Undang Nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Selain itu, Kepres Nomor 4/1980 yang mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan di perusahaannya kepada pemerintah, dalam hal ini Dinsosnaker jika di tingkat Kota Medan.

“Ada sekitar 5.000-an perusahaan yang ada di Medan, baik perusahaan kecil hingga perusahaan besar. Kami berharap ke depannya perusahaan mau terbuka dengan informasi lowongan pekerjaan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Medan Bahrumsyah mengatakan, minimnya informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan karena instansi terkait, dalam hal ini Dinsosnaker, tidak maksimal melakukan kerja sama dengan perusahaan. Dengan begitu, akses tenaga kerja untuk mencari pekerjaan dapat dilakukan dengan mudah.

“Pertama yang harus dilakukan adalah menghimpun data jumlah perusahaan yang ada di Medan. Kemudian menjalin kerja sama optimal dengan perusahaan. Rangkul semua organisasi pengusaha yang ada di Medan, seperti Apindo dan lainnya. Jangan hanya menunggu, tapi menjemput bola. Setelah itu, ya berdayakan laman Dinsosnaker supaya pencari kerja mudah mengetahui informasi lowongan pekerjaan,” katanya.

Eko Agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)