Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandungan

Senin, 08 Desember 2014 - 10:42 WIB
Polisi Gerebek Pesta...
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandungan
A A A
UNGARAN - Sinyalemen Bandungan sebagai salah satu lokasi favorit bagi penyalahgunaan narkoba benar adanya. Indikasi itu terbukti kemarin saat Satuan Narkoba Polres Semarang meringkus sejumlah pengguna narkoba sedang pesta sabu di kamar hotel di Jalan Widosari, Bandungan.

Pada Agustus lalu, polisi juga menggerebek kamar hotel yang digunakan untuk mengonsumsi sabu di wilayah itu. “Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut. Selanjutnya kami selidiki dan setelah dipastikan ada aktifitas penggunaan narkoba, langsung kami gerebeg. Jadi mereka tertangkap tangan ketika memakai narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Khuwat Slamet, kemarin.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing Purwo Jatmiko, 19, warga Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang ; Rendra Setya Permana, 31, warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ; Muhamad Arifin, 31, warga Desa Pakis, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dan Joko Subiyono, 46, warga Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tiga tersangka pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC) atau tukang tagih hutang. Khuwat mengakui kawasan Bandungan kerap ada temuan kasus narkoba. Fenomena tersebut muncul lantaran kawasan Bandungan banyak hotel dan tempat hiburan malam.

Sementara penggunaan narkoba dan hiburan malam adalah dua aktivitas yang saling menunjang sehingga Bandungan sering menjadi jujugan para pengguna narkoba. “Mereka mungkin merasa nyaman di sana karena banyak tempat hiburan. Untuk menekannya, selain penegakan hukum juga selalu sosialisasi tentang bahaya narkoba,” tutur Khuwat.

Dari penangkapan empat tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu, satu bong atau alat hisap lengkap dengan sedotan dan korek untuk membakar sabu. Juga disita handphone yang digunakan untuk sarana pembelian sabu-sabu. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2008 tentang Narkotika, ancaman empat hingga 12 tahun penjara.

Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum. Salah satu tersangka, Arifin berdalih mengonsumsi sabu hanya untuk iseng. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku warga Semarang dengan cara memesan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya paket kecil sabu-sabu seharga Rp600.000 diambil di tempat yang telah ditentukan penjual, yakni di SPBU Gombel, Kota Semarang. “Kami pakai bersama agar semangat dalam kerja karena kami satu profesi sebagai DC. Sedangkan Pak Joko kebetulan lewat, kemudian kami ajak sekalian untuk menghisap sabu,” tutur Arifin yang diamini tersangka lainnya.

Agus Joko
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)