Ratusan Hektare Hutan Lindung Dirambah

Senin, 08 Desember 2014 - 10:58 WIB
Ratusan Hektare Hutan Lindung Dirambah
Ratusan Hektare Hutan Lindung Dirambah
A A A
MUARAENIM - Tidak kurang dari 200 hektare (Ha) hutan lindung yang masuk dalam kawasan hutan adat Rimba Sekampung di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Muaraenim dirambah dan dibabat habis serta dijadikan lokasi berladang.

Ironisnya, warga yang membabat hutan dan berladang di kawasan tersebut bukan berasal dari Desa Padang Bindu, melainkan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Benakat.

Salah seorang pemangku adat Desa Padang Bindu, Ediyanto (45) menuturkan. Mayoritas warga yang membabat hutan tersebut berasal dari luar Sumatera, namun memiliki kerabat di Desa Sungai Baung.

“Mereka itu sebenarnya pendatang di Desa Sungai Baung, kemudian oleh warga Sungai Baung di suruh untuk membabat hutan untuk bercocok tanam dan berladang, tapi wilayah hutan itu masuk desa kami,” ujarnya.

Kawasan hutan yang ditetapkan menjadi hutan adat tersebut awalnya seluas 6.000 Ha. Hanya saja pada zaman Orla tidak kurang dari 1.500 Ha digarap PT Musi Hutan Persada (MHP) untuk dijadikan kebun Akasia.

Hanya sekarang kondisinya terbengkalai dan menjadi semak belukar. Sementara sekitar 200 Ha, saat ini sudah menjadi lokasi berkebun dan berladang oleh warga pendatang di Desa Sungai Baung.

“Kalau tidak salah PT MHP sekitar tujuh tahun menanam Akasia disana (sekali panen) kemudian ditelantarkan, karena zaman Soeharto tidak ada yang berani mencegah, sekarang jadi semak belukar,” jelasnya.

Terkait perambahan hutan oleh warga pendatang untuk dijadikan kebun dan ladang menurutnya sudah pernah dilaporkan ke pihak terkait.

Bahkan di pertengahan tahun 2013 lalu tim gabungan sudah pernah turun. Hanya saja tidak ada tindak lanjut dan mereka kini terus berladang.

“Ada yang menanam karet dan ada kelapa sawit, tapi ada juga yang masih menanam jenis tanaman holtikultura," tandasnya.

Dirinya dan warga desa serta pemangku adat yang lain berharap, agar pihak terkait benar-benar tegas dalam mengambil tindakan.

Karena menurutnya jika warga Desa Padang Bindu yang bergerak dan mengambil tindakan, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami minta ketegasan dari pihak terkait, apalagi mereka pernah turun tapi tidak ada tindak lanjut,” timpalnya.

Kepala Desa Padang Bindu Darmansyah Trisno menuturkan, hutan tersebut ditetapkan menjadi hutan adat Marga Benakat pada kisaran 1975-1980.

Saat itu Marga Benakat dipimpin oleh Pesirah Ya’nuh. Jenis kayu yang ada di kawasan hutan dengan luasan 6.000 Ha tersebut adalah jenis Pinus, Laban dan Mahoni.

Hanya saja menurutnya sejak dibuka oleh pihak PT MHP beberapa waktu lalu, masyarakat tidak berani untuk berbuat atau mencegah tindakan tersebut.

“Yang kami sayangkan itu, sekarang malah warga pendatang di Sungai Baung yang merambah hutan itu dan menjadikan kebun karet dan kelapa sawit, kami sudah berusaha mencegah namun tidak diindahkan,” jelasnya.

Karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai hutan lindung, maka pihaknya berharap pihak terkait kembali turun dan mengambil tindakan tegas. Karena jika tidak maka dikhawatirkan perambahan akan semakin luas.

“Sekarang saja tidak kurang dari 200 Ha yang sudah jadi kebun, belum lagi yang sudah menjadi semak belukar akibat dibuka pihak MHP beberapa waktu lalu,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7776 seconds (0.1#10.140)