PNS Wajib Pakai Surjan 6 Hari dalam Setahun
Minggu, 07 Desember 2014 - 09:34 WIB
PNS Wajib Pakai Surjan 6 Hari dalam Setahun
A
A
A
YOGYAKARTA - Terhitung 2015, PNS di lingkungan Pemda DIY wajib memakai busana tradisional. Untuk pria memakai surjan lengkap beserta keris, sedangkan perempuan pakai kebaya.
Gubernur dan Wagub DIY juga wajib memakai busana tersebut. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub). Busana tradisional khas Yogyakarta itu dipakai PNS sebagai baju kerja untuk enam hari dalam setahun. “Pergub sudah disusun, tinggal ditandatangani pak Gubernur,” kata KepalaBiro OrganisasiSetdaDIY Djarot Budiharjo kemarin.
Menurut Djarot, dalam pergub, nantinya pemakaian busana tradisional khas Yogyakarta ini hanya dipakai enam hari dalam setahun. Salah satunya setiap 13 Februari sebagai peringatan berdirinya Keraton Kasultanan Yogyakarta. Lalu 13 Agustus bertepatan pengukuhan status Keistimewaan DIY. Serta saat prosesi Garebek Maulud, Garebek Syawal dan Garebek Besar. “Satu lagi yakni saat peringatan hari jadi Pemda DIY yang sedang ditelusuri sejarahnya,” ungkapnya.
Djarot mengungkapkan, surjan dan kebaya yang dipakai harus asli, tidak boleh modifikasi. Alasannya, PNS menjadi percontohan pelestarian budaya. Surjan untuk pria harus lurik atau polos, kain jarik dengan motif dan lipatan kain (wiru) khas Yogyakarta. “Baju surjan juga dilengkapi blangkon dan keris,” katanya. Menurut dia, surjan dan kebaya yang dipakai PNS tersebut merupakan pakem Keraton Yogyakarta. Pemda memberi panduan pemilihan dan penggunaan busana adat melalui Pergub DIY.
“Tujuannya agar anak-anak kita bisa paham seperti apa yang benar,” ujar dia. Djarot menegaskan, Pemda DIY tidak memberikan anggaran untuk pengadaan surjan dan kebaya ini. “Kalau tidak pakai ada sanksi kepatuhan, tapi pengadaannya tidak ada bantuan Dana Keistimewaan atau anggaran lain,” kata Djarot.
Dia mengungkapkan, penggunaan baju adat tidak boleh mengurangi pelayanan masyarakat. Namun, ada pengecualian bagi petugas Satpol PP di lapangan, yang diperbolehkan tidak mengenakan surjan atau kebaya. “Tapi kalau yang di kantor wajib,” tegasnya. Budayawan Yuwono Sri Suwito mengungkapkan, surjan dan kebaya yang dipakai, mulai dari bahan, potongan serta cara pemakaian harus sesuai paugeran Keraton Yogyakarta. Pria pakai surjan harus lurik atau polos.
“Tidak boleh pakai surjan motif bunga warnawarni, karena yang boleh memakai motif itu hanya raja yang bertahta (sekaligus Gubernur DIY),” ungkapnya. Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto merespons positif penggunaan surjan dan kebaya sebagai busana kerja untuk PNS di DIY.
“Itu bagus, setidaknya untuk memperkuat status keistimewaan DIY,” katanya. Hanya, dia belum bisa memastikan apakah busana DPRD DIY juga akan mengikuti pakai surjan dan kebaya. “Kalau pribadi, saya ingin (anggota DPRD DIY pakai surjan dan kebaya), tapi bukan saya yang memutuskan. Dewan itu kolektif kolegial,” ujarnya.
Ridwan anshori
Gubernur dan Wagub DIY juga wajib memakai busana tersebut. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub). Busana tradisional khas Yogyakarta itu dipakai PNS sebagai baju kerja untuk enam hari dalam setahun. “Pergub sudah disusun, tinggal ditandatangani pak Gubernur,” kata KepalaBiro OrganisasiSetdaDIY Djarot Budiharjo kemarin.
Menurut Djarot, dalam pergub, nantinya pemakaian busana tradisional khas Yogyakarta ini hanya dipakai enam hari dalam setahun. Salah satunya setiap 13 Februari sebagai peringatan berdirinya Keraton Kasultanan Yogyakarta. Lalu 13 Agustus bertepatan pengukuhan status Keistimewaan DIY. Serta saat prosesi Garebek Maulud, Garebek Syawal dan Garebek Besar. “Satu lagi yakni saat peringatan hari jadi Pemda DIY yang sedang ditelusuri sejarahnya,” ungkapnya.
Djarot mengungkapkan, surjan dan kebaya yang dipakai harus asli, tidak boleh modifikasi. Alasannya, PNS menjadi percontohan pelestarian budaya. Surjan untuk pria harus lurik atau polos, kain jarik dengan motif dan lipatan kain (wiru) khas Yogyakarta. “Baju surjan juga dilengkapi blangkon dan keris,” katanya. Menurut dia, surjan dan kebaya yang dipakai PNS tersebut merupakan pakem Keraton Yogyakarta. Pemda memberi panduan pemilihan dan penggunaan busana adat melalui Pergub DIY.
“Tujuannya agar anak-anak kita bisa paham seperti apa yang benar,” ujar dia. Djarot menegaskan, Pemda DIY tidak memberikan anggaran untuk pengadaan surjan dan kebaya ini. “Kalau tidak pakai ada sanksi kepatuhan, tapi pengadaannya tidak ada bantuan Dana Keistimewaan atau anggaran lain,” kata Djarot.
Dia mengungkapkan, penggunaan baju adat tidak boleh mengurangi pelayanan masyarakat. Namun, ada pengecualian bagi petugas Satpol PP di lapangan, yang diperbolehkan tidak mengenakan surjan atau kebaya. “Tapi kalau yang di kantor wajib,” tegasnya. Budayawan Yuwono Sri Suwito mengungkapkan, surjan dan kebaya yang dipakai, mulai dari bahan, potongan serta cara pemakaian harus sesuai paugeran Keraton Yogyakarta. Pria pakai surjan harus lurik atau polos.
“Tidak boleh pakai surjan motif bunga warnawarni, karena yang boleh memakai motif itu hanya raja yang bertahta (sekaligus Gubernur DIY),” ungkapnya. Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto merespons positif penggunaan surjan dan kebaya sebagai busana kerja untuk PNS di DIY.
“Itu bagus, setidaknya untuk memperkuat status keistimewaan DIY,” katanya. Hanya, dia belum bisa memastikan apakah busana DPRD DIY juga akan mengikuti pakai surjan dan kebaya. “Kalau pribadi, saya ingin (anggota DPRD DIY pakai surjan dan kebaya), tapi bukan saya yang memutuskan. Dewan itu kolektif kolegial,” ujarnya.
Ridwan anshori
(ars)