Dewan Setuju Gaji Gubernur Naik, Masyarakat Menolak

Sabtu, 06 Desember 2014 - 08:28 WIB
Dewan Setuju Gaji Gubernur...
Dewan Setuju Gaji Gubernur Naik, Masyarakat Menolak
A A A
SURABAYA - Rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menaikkan gaji pokok kepala daerah mendapat tanggapan beragam. Sebagian menganggap wajar, namun tak jarang juga yang menolak rencana tersebut.

Ketua Bidang Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadaffi misalnya, menilai rencana untuk menaikkan gaji pokok gubernur, sangatlah tidak perlu.

Sebab, meskipun mendapatkan gaji pokok yang masih relatif kecil, namun tunjangan yang didapatkan oleh seorang gubernur masih cukup besar.

Ucok melanjutkan, tunjangan jabatan seorang gubernur bisa mencapai Rp5,4 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. “Jadi kalau ditotal bisa mencapai Rp5,4 juta per bulannya,” ungkap Ucok.

Tidak hanya itu, kebijakan untuk menaikkan gaji pokok gubernur secara otomatis juga akan diikuti dengan kenaikan gaji anggota DPRD Provinsi.

Hal inilah kata Ucok yang akan membebani APBD milik provinsi “Karena itu sudah ada aturannya yang diatur dalam Permendagri, bahwa kenaikan gaji kepala daerah akan diikuti kenaikan gaji legislatifnya,”urainya. Sayang, saat ditanya mengenai Permendagri yang dimaksudnya, Ucok
mengaku lupa.

Oleh karena itu, dengan tegas Ucok meminta supaya pemerintah membatalkan rencana itu. “Kalau dipikir gaji pokoknya memang kecil, tetapi penghasilannya kan juga sudah besar. Semua orang sudah tahu masalah itu, tidak perlu ditutup-tutupi,” tegasnya.

Hal berbeda disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Politisi Partai Golkar itu menyatakan sangat setuju dengan rencana itu.

Alasannya, sudah lebih dari 10 tahun gaji seorang gubernur tidak mengalami kenaikan. “Sedangkan inflasinya itu kan naik terus,” kilahya.

Sahat juga mengaku tidak sependapat jika kenaikan itu dianggap menghambur-hamburkan uang APBD.

Menurutnya, pengeluaran yang ditanggung oleh APBD untuk menanggung gaji gubernur tidak terlalu signifikan.

“Kita kan sudah memilih gubernur dalam pilkada lalu, kalau dipilih tapi digaji kecil ya kasihan, lagipula besar mana jika dibandingkan dengan uang yang kita keluarkan saat pilkada itu,” timpalnya.

Sebelumnya, rencana untuk menaikkan gaji gubernur itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek beberapa hari lalu.

Saat itu, Reydonnyzar menganggap, gaji yang diterima oleh gubernur saat ini terlalu kecil, hanya sebesar Rp3 juta per bulannya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0688 seconds (0.1#10.140)