Telan 16 Nyawa, Kasus Miras Cherrybelle KLB

Jum'at, 05 Desember 2014 - 09:36 WIB
Telan 16 Nyawa, Kasus...
Telan 16 Nyawa, Kasus Miras Cherrybelle KLB
A A A
GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menetapkan kasus miras oplosan jenis Cherrybelle yang merenggut banyak nyawa sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Karena bagaimanapun bisa jadi ada korban lain akibat miras oplosan yang juga menjalani perawatan baik di puskesmas, klinik, atau balai pengobatan lain. Karena itu, kami nyatakan peristiwa ini sebagai KLB,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada KORAN SINDO seusai mengunjungi para korban miras di RSUD dr Slamet Garut tadi malam.

Helmi memastikan pihaknya akan melakukan beberapa langkah bersifat darurat untuk menanggulangi masalah ini. Pemkab berharap upaya itu dapat menyelamatkan nyawa korban lain sedini mungkin.

“Pihak rumah sakit kalau sudah kami nyatakan sebagai KLB, mereka akan paham. Termasuk pemahaman soal biaya. Pemerintah yang nanggung. Demikian juga puskesmas. Bila ada yang merawat korban miras oplosan, harus mau melayani dan cepat lapor kepada kami agar segera mendapat penanganan medis,” ungkap Helmi.

Selain itu, mantan ketua Komisi D DPRD Garut ini pun telah mengagendakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, hari ini, untuk membahas kasus KLB miras oplosan Cherrybelle dan penanganan bencana alam di wilayah selatan Garut. “Nanti saya akan koordinasikan baik itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya. Karena ada dua bahasan utama, kasus miras ini dan bencana alam di selatan Garut. Leadingsector nya kami (Pemkab Garut),” ujar dia.

Wabup mengemukakan, korban selamat dalam kasus tersebut, yakni Roni, 19, dan Romi, 17, warga Kecamatan Garut Kota, serta Irfan, 19, asal Wanaraja, dan M Yanuar, 22, warga Leles, akan dibina pemerintah sebagai tindakan preventif pemerintah. Mereka akan dijadikan duta dari kasus miras oplosan ini.

“Keempat korban ini harus bisa menyampaikan kepada keluarga, teman-temannya, dan orang-orang di lingkungan tempat mereka tinggal, bahwa miras itu berdampak fatal, mem buat orang meninggal dunia,” tutur Helmi.

Total korban tewas minuman keras (miras) oplosan jenis Cherrybelle menjadi 26 orang, 16 orang di Kabupaten Garut, dan 10 di Sumedang. Korban tewas terakhir, Agus, 18, warga Pangdaharan, Kecamatan Wanaraja sekitar pu kul 14.00 WIB kemarin. Pemuda ini mengembuskan napas terakhir sesaat setelah masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Slamet Garut. Sedangkan Deden, 26, warga Kecamatan Leles tewas sekitar pukul 11.16 WIB.

“Dari catatan kami, yang tewas di IGD rumah sakit menjadi 16 orang. Jumlahnya bertam bah dari sebelumnya 14 karena ada pasien bernama Agus dengan gejala sama, baru datang ke IGD, lalu meninggal. Sedangkan Deden sempat dirawat sejak subuh,” kata Asep Roni Irianto, petugas medis IGD RSUD dr Slamet Garut kepada KORAN SINDO kemarin.

Saat ini, tim medis RSUD dr Slamet Garut masih merawat intensif korban kritis Moch Yan war, 22, warga Leles dan Irfan, 19 asal Wanaraja. Sementara Roni, 19, dan Romi, 17, warga Garut Kota dalam tahap pemulihan. “Jadi total yang masuk ke IGD, baik meninggal dan maupun masih hidup ada 20 orang,” ujar dia.

Asep mengaku jumlah korban akibat miras oplosan di Garut bisa lebih banyak. Sebab dari informasi yang dia terima, ada pula korban lain yang tewas sebelum sempat dibawa ke IGD. “Saya dengar dari pihak keluarga yang mengantar ke sini, katanya ada juga yang meninggal di luar rumah sakit. Satu di Kecamatan Cibatu dan satu lainnya di Leles. Ciri-cirinya sama, keracunan miras,” ungkap Asep.

Ke-16 korban yang tewas di IGD rumah sakit ini adalah, Sudar, 15, warga Sukaregang, Kecamatan Garut Kota; Ripal, 18, (Sukaresmi, Bayongbong); Asep, 23, (Sin dangwargi, Tarogong Kaler); Budiman, 24, (Garut Kota); Dani, 23, (Garut Kota); Yanyan, 24, (Garut Kota); Sobar, 25, (Garut Kota); Andri, 19, (Bungbulang); Erwin, 20, (Garut Kota); Denis, 22, (Cibatu); Firman, 30, (Cinunuk, Wanaraja); Taryana, 24, (Sucinaraja), Engkus, 26 (Leles), Egi, 20, (Wanaraja); Agus, 18, (Pangdaharan, Wanaraja; dan Deden, 26, (Leles).

Sementara itu, di Kabupaten Sumedang, korban tewas akibat miras oplosan 10 dari 98 orang yang menenggak minuman memabukan tersebut. Sebagian besar korban sempat masuk IGD RSUD Sumedang. Korban yang berusia antara 15-62 tahun itu adalah warga beberapa kecematan, yakni Cimanggung, Tanjungsari, Pamulihan, Sumedang Selatan, dan Utara.

Polisi Harus Bertindak

Ketua Komisi V DPRD Jabar Agus Wellyanto mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku usaha (pro dusen) dan penjual miras oplosan dengan menggelar razia terhadap tempat-tempat yang diduga mengedarkan minuman berbahaya itu. “Saya mengecam keras peredaran miras, apalagi yang oplosan. Razia semuanya, kalau perlu ditutup (pab riknya),” kata Agus di Gedung DPRD Jabar.

Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus berani menutup pabrik miras. Jika tidak, minuman berbahaya itu akan terus beredar di masyarakat. Semua pemda di Jabar juga harus membentuk peraturan daerah yang melarang pem buatan (produksi), penjualan, dan konsumsi miras. “Pabriknya tutup, jangan takut banyak pengangguran. Kerugiannya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tutur dia.

Agus menilai, selama ini, perda miras milik pemda dalam penerapannya kurang tegas dan hukuman yang terlalu ringan. “Polisi dan Satpol PP harus tegas, jangan ada kongkalikong dengan produsen dan pedagang miras ilegal,” ujar Agus.

Sementara itu, Polda Jabar akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi peredaran miras dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan mendorong pemerintah kota/kabupaten untuk merevisi peraturan daerah (perda) larangan miras.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan melakukan penyidikan dengan menerapkan pasal berat kepada pelaku pembuat dan pengedar minuman keras oplosan.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan/atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU Nomor 18/2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Martinus.

Fani Ferdiansyah/ Yugi Prasetryo/ Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7164 seconds (0.1#10.140)