Ngaku Wartawan RCTI, Peras Pegawai Kantor Pos

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:58 WIB
Ngaku Wartawan RCTI,...
Ngaku Wartawan RCTI, Peras Pegawai Kantor Pos
A A A
PATI - Supeno (48), dibekuk jajaran Polres Pati karena memeras pegawai Kantor Pos Cabang Pati dengan modus mengaku sebagai wartawan RCTI yang sedang meliput dugaan kecurangan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di kantor pos tersebut.

“Tersangka sudah kita tahan. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi Utomo, Kamis (4/12/2014).

Aksi pemerasan yang dilakukan Supeno terjadi Rabu 3 Desember 2014 petang. Waktu itu, dia berpura-pura menanyakan soal penyaluran PSKS di Kantor Pos Cabang Pati.

Supeno yang mengaku sebagai wartawan RCTI, menuding jika telah terjadi kecurangan dalam penyaluran progam jaring pengaman sosial kabinet kerja Jokowi – Jusuf Kalla tersebut.

Petugas kantor pos sebenarnya sudah menyangkal tudingan tersebut. Namun Supeno tetap saja bersikukuh telah terjadi penyimpangan sehingga progam PSKS di Pati tidak tepat sasaran.

Pelaku menggertak petugas tersebut dan sekaligus mengancam akan mengekspose penyimpangan PSKS ini ke media.

“Kalau tidak ingin diekspose, ya harus sama-sama tahu,” ujar Kasatreskrim menirukan ucapan Supeno.

Entah karena khawatir atau takut, pihak kantor pos akhirnya mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada Supeno agar yang bersangkutan tidak terus mengganggu kinerja petugas kantor pos.

Setelah pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos melaporkan kasus pemerasan itu ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas pun langsung menuju ke lokasi.

Petugas juga langsung mencari keberadaan pelaku. Dan setelah melakukan penyisiran, petugas kepolisian berhasil membekuk Supeno di jalan raya tak jauh dari Kantor Pos Cabang Pati.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop. Selain itu, turut disita kartu identitas wartawan dan surat tugas pelaku yang dikeluarkan Tabloid Waspada yang menurut pelaku berkantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ini sebagai efek jera, agar tidak ada lagi oknum yang meresahkan dan merusak citra pekerja media,” tandas Agung Setyo Budi.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
42 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved