Ngaku Wartawan RCTI, Peras Pegawai Kantor Pos

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:58 WIB
Ngaku Wartawan RCTI,...
Ngaku Wartawan RCTI, Peras Pegawai Kantor Pos
A A A
PATI - Supeno (48), dibekuk jajaran Polres Pati karena memeras pegawai Kantor Pos Cabang Pati dengan modus mengaku sebagai wartawan RCTI yang sedang meliput dugaan kecurangan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di kantor pos tersebut.

“Tersangka sudah kita tahan. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi Utomo, Kamis (4/12/2014).

Aksi pemerasan yang dilakukan Supeno terjadi Rabu 3 Desember 2014 petang. Waktu itu, dia berpura-pura menanyakan soal penyaluran PSKS di Kantor Pos Cabang Pati.

Supeno yang mengaku sebagai wartawan RCTI, menuding jika telah terjadi kecurangan dalam penyaluran progam jaring pengaman sosial kabinet kerja Jokowi – Jusuf Kalla tersebut.

Petugas kantor pos sebenarnya sudah menyangkal tudingan tersebut. Namun Supeno tetap saja bersikukuh telah terjadi penyimpangan sehingga progam PSKS di Pati tidak tepat sasaran.

Pelaku menggertak petugas tersebut dan sekaligus mengancam akan mengekspose penyimpangan PSKS ini ke media.

“Kalau tidak ingin diekspose, ya harus sama-sama tahu,” ujar Kasatreskrim menirukan ucapan Supeno.

Entah karena khawatir atau takut, pihak kantor pos akhirnya mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada Supeno agar yang bersangkutan tidak terus mengganggu kinerja petugas kantor pos.

Setelah pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos melaporkan kasus pemerasan itu ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas pun langsung menuju ke lokasi.

Petugas juga langsung mencari keberadaan pelaku. Dan setelah melakukan penyisiran, petugas kepolisian berhasil membekuk Supeno di jalan raya tak jauh dari Kantor Pos Cabang Pati.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop. Selain itu, turut disita kartu identitas wartawan dan surat tugas pelaku yang dikeluarkan Tabloid Waspada yang menurut pelaku berkantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ini sebagai efek jera, agar tidak ada lagi oknum yang meresahkan dan merusak citra pekerja media,” tandas Agung Setyo Budi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)