Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Kendal Ditangkap
A
A
A
KENDAL - Tertangkap basah mengangkut empat batang kayu jati berukuran besar, dua warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Sebab, kayu jati yang dibawa itu adalah kayu curian.
Dua pencuri kayu yang berhasil diamankan yakni Sutarman, warga Kertosari, Kecamatan Singorojo dan Wibowo Eko Prasetyo, warga Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Keduanya berperan mengangkut hasil kayu curian yang sudah ditebang empat pelaku yang masih buron.
Kayu jati berukuran besar ini ditebang dari petak G BKPH Mangkang di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Kedua tersangka ini mengaku diminta untuk mengangkut kayu curian ke sebuah tempat untuk dijual.
Tersangka Sutarman merupakan sopir truk bernomor polisi AD 1872 CG, sedangkan Wibowo bertugas membawa kayu dengan gerobak dari dalam hutan ke pinggir jalan.
Tersangka mengaku tidak mengetahui kayu jati berukuran besar itu adalah hasil curian. "Saya hanya diminta membawa dan mengangkut kayu tersebut dengan imbalan uang jika selesai mengantarkan ke tujuannya," kata Wibowo Eko Prasetyo, salah seorang tersangka, Kamis (4/12/2014).
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Adriansyah mengatakan, polisi mencurigai truk yang sedang mengangkut kayu di pinggir hutan kawasan Sumberejo, Kaliwungu.
"Dari informasi petugas Perhutani inilah, polisi kemudian menangkap keduanya sedang mengangkut kayu curian. Sementara, empat pelaku yang menebang pohon melarikan diri mengetahui polisi datang menyergap," kata Fiernando.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu curian, empat batang kayu jati berukuran besar, serta kapak yang digunakan untuk menebang pohon.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara. Kini, kedua tersangka dan hasil curian masih diamankan di Mapolres Kendal.
Dua pencuri kayu yang berhasil diamankan yakni Sutarman, warga Kertosari, Kecamatan Singorojo dan Wibowo Eko Prasetyo, warga Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Keduanya berperan mengangkut hasil kayu curian yang sudah ditebang empat pelaku yang masih buron.
Kayu jati berukuran besar ini ditebang dari petak G BKPH Mangkang di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Kedua tersangka ini mengaku diminta untuk mengangkut kayu curian ke sebuah tempat untuk dijual.
Tersangka Sutarman merupakan sopir truk bernomor polisi AD 1872 CG, sedangkan Wibowo bertugas membawa kayu dengan gerobak dari dalam hutan ke pinggir jalan.
Tersangka mengaku tidak mengetahui kayu jati berukuran besar itu adalah hasil curian. "Saya hanya diminta membawa dan mengangkut kayu tersebut dengan imbalan uang jika selesai mengantarkan ke tujuannya," kata Wibowo Eko Prasetyo, salah seorang tersangka, Kamis (4/12/2014).
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Adriansyah mengatakan, polisi mencurigai truk yang sedang mengangkut kayu di pinggir hutan kawasan Sumberejo, Kaliwungu.
"Dari informasi petugas Perhutani inilah, polisi kemudian menangkap keduanya sedang mengangkut kayu curian. Sementara, empat pelaku yang menebang pohon melarikan diri mengetahui polisi datang menyergap," kata Fiernando.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu curian, empat batang kayu jati berukuran besar, serta kapak yang digunakan untuk menebang pohon.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara. Kini, kedua tersangka dan hasil curian masih diamankan di Mapolres Kendal.
(zik)