Tidak Pantas Mengatur Lalu Lintas Sambil Merokok

Kamis, 04 Desember 2014 - 10:57 WIB
Tidak Pantas Mengatur Lalu Lintas Sambil Merokok
Tidak Pantas Mengatur Lalu Lintas Sambil Merokok
A A A
BANDUNG - Selintas tak ada yang berbeda di lingkungan Mapolrestabes Bandung. Aktivitas petugas dan masyarakat terlihat seperti biasanya. Tapi apa bila dilihat lebih seksama, lingkungan tersebut kini tak lagi terlihat kepulan asap rokok. Kondisi tersebut menjadikan markas polisi ini lebih nyaman.

Sejak Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menjabat Kapolrestabes Bandung, Mapolrestabes Bandung meng kampanyekan steril dari asap rokok. Siapapun yang memasuki lingkungan tersebut, dilarang merokok. Beberapa papan larangan merokok pun kini menempel di beberapa dinding maupun di pintu masuk.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol secata tegas tak memperbolehkan siapapun merokok di ruangan dan area-area tertentu di lingkungan Mapolrestabes Bandung. Peraturan itu didasari karena tak semua anggota maupun masyarakat yang merokok.

“Misalnya saat masyarakat bikin laporan kehilangan, anggota merokok. Kan tidak semua masyarakat merokok. Mungkin ada yang merasa terganggu,” katanya. “Jika di mal masyarakat tak di perbolehkan merokok, kenapa kami tak mencoba hal yang bagus ini,” tandasnya.

Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku di lingkungan Mapol restabes Bandung saja. Kapolres pun memberlakukan larangan merokok di seluruh Mapolsekta di wilayah hukum Polrestabes Bandung. “Termasuk juga di pos-pos polisi. Masa anggota lalu lintas mengatur lalu lintas sambil merokok. Kan engga pantas,” katanya.

Menurut Yoyol, kebijakan ini didapatkannya berdasarkan pengalamannya sejak dia belajar di luar negeri. Menurut dia, di luar negeri, kantor-kantor polisi diberlakukan larangan merokok. Salah satunya di Vietnam.

“Contohnya di Vietnam. Padahal merdekanya duluan kita,” ujar Yoyo seraya menam bahkan meski ada kebijakan larang merokok di lingkungan Mapolrestabes Bandung dan seluruh Mapolsek, namun sementara ini tak ada sanksi yang diberikan kepada anggota yang kedapatan merokok di ruangan.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reni Marthaliana mengatakan, larangan merokok tersebut berlaku sejak Sabtu (22/11) lalu. Larangan tersebut diinstruksikan Kapolrestabes Bandung di lingkungan Mapolrestabes dan Polsekta Bandung. Larangan ini berlaku bagi seluruh anggota, masyarakat termasuk wartawan.

Kendati begitu pihaknya telah menyediakan tempat khusus untuk merokok seperti di lingkungan kantin, di sekitaran parabola atau pohon buah besar tepatnya depan ATM. ”Bagi yang kedapatan merokok dilingkungan Mapolrestabes khususnya di area bebas rokok, akan mendapat teguran,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan Kapolrestabes ini tak lain untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan segar bebas asap rokok. “Lagipula dengan adanya larangan ini, sedikitnya bisa mengurangi kebiasaan merokok bagi anggota Polrestabes Bandung,” katanya.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)