Pembunuh Cecep Didakwa 10 Tahun Bui

Rabu, 03 Desember 2014 - 17:59 WIB
Pembunuh Cecep Didakwa...
Pembunuh Cecep Didakwa 10 Tahun Bui
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Cecep Irwan (25), David (25) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Bandung. David dinilai melanggar Pasal 338 junto 55 ke 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 junto 55 ke 1 KUHP. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 10 penjara," ujar jaksa Himawan, di depan majelis hakim yang dipimpin Amron Sodik, Rabu (3/12/2014).

Kasus pembunuhan bermula saat David bersama rekan sekaligus pelaku lainnya yaitu Fajar (masih buron) berjumpa dengan Cecep, di area luar tempat biliar Ambassador, Jalan Dalem Kaum, Bandung.

Waktu itu, Cecep hendak menjemput dua wanita Y dan F. Salah satu pelaku, Fajar, tak terima lantaran salah satu wanita menolak diajak kencan. Wanita yang bekerja sebagai waiters tempat biliar itu malah pergi bersama Cecep.

Melihat begitu, Fajar marah. Begitupun David, turut tersulut emosi. Keduanya bergegas mengejar Cecep yang pergi membonceng dua wanita tersebut. Pelaku kemudian memepet motor Cecep, di Jalan Gatot Subroto (Simpang Lima) atau depan Bank CIMB.

Setelah berhasil, pelaku tak banyak bicara langsung menusuk dan membacok korban hingga korban tersungkur berlumuran darah.

Korban Cecep yang tercatat sebagai warga Kiaracondong, Kota Bandung, itu sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Bandung. Namun nyawanya tak tertolong sebab luka parah akibat 18 tusukan, dan bacokan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, David dan Fajar kabur. Dalam melakukan aksinya, keduanya dipengaruhi minuman keras. Polisi baru berhasil menciduk pelaku dua bulan setelah kejadian.

David yang kini menjadi terdakwa berhasil ditangkap di Jambi, sementara Fajar masih buron. Menurut Jaksa Himawan, terdakwa merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kota Bandung.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
47 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved