Pembunuh Cecep Didakwa 10 Tahun Bui

Rabu, 03 Desember 2014 - 17:59 WIB
Pembunuh Cecep Didakwa...
Pembunuh Cecep Didakwa 10 Tahun Bui
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Cecep Irwan (25), David (25) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Bandung. David dinilai melanggar Pasal 338 junto 55 ke 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 junto 55 ke 1 KUHP. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 10 penjara," ujar jaksa Himawan, di depan majelis hakim yang dipimpin Amron Sodik, Rabu (3/12/2014).

Kasus pembunuhan bermula saat David bersama rekan sekaligus pelaku lainnya yaitu Fajar (masih buron) berjumpa dengan Cecep, di area luar tempat biliar Ambassador, Jalan Dalem Kaum, Bandung.

Waktu itu, Cecep hendak menjemput dua wanita Y dan F. Salah satu pelaku, Fajar, tak terima lantaran salah satu wanita menolak diajak kencan. Wanita yang bekerja sebagai waiters tempat biliar itu malah pergi bersama Cecep.

Melihat begitu, Fajar marah. Begitupun David, turut tersulut emosi. Keduanya bergegas mengejar Cecep yang pergi membonceng dua wanita tersebut. Pelaku kemudian memepet motor Cecep, di Jalan Gatot Subroto (Simpang Lima) atau depan Bank CIMB.

Setelah berhasil, pelaku tak banyak bicara langsung menusuk dan membacok korban hingga korban tersungkur berlumuran darah.

Korban Cecep yang tercatat sebagai warga Kiaracondong, Kota Bandung, itu sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Bandung. Namun nyawanya tak tertolong sebab luka parah akibat 18 tusukan, dan bacokan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, David dan Fajar kabur. Dalam melakukan aksinya, keduanya dipengaruhi minuman keras. Polisi baru berhasil menciduk pelaku dua bulan setelah kejadian.

David yang kini menjadi terdakwa berhasil ditangkap di Jambi, sementara Fajar masih buron. Menurut Jaksa Himawan, terdakwa merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kota Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)