Mantan Bupati Karawang dan Istri Diancam Penjara 20 Tahun

Selasa, 02 Desember 2014 - 16:08 WIB
Mantan Bupati Karawang...
Mantan Bupati Karawang dan Istri Diancam Penjara 20 Tahun
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Karawang Ade Swara, dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang Nurlatifah, diancam hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, pasutri tersebut sejak 5 April 2013 hingga 17 Juli 2014, diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar USD424.349.

"Keduanya diduga telah melakukan pencucian uang dalam waktu yang sama dengan total keseluruhan mencapai Rp27 miliar. Uang tersebut digunakan kedua terdakwa untuk pembelian tanah dan bangunan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di muka sidang, Selasa (2/12/2014).

Jaksa menilai, Ade sebagai pemegang kuasa di Kabupaten Karawang telah menyalahgunakan kekuasaan atas Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi untuk membuat mal.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” beber JPU.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mendakwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
11 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
11 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
11 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
12 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
15 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
15 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved