Mantan Bupati Karawang dan Istri Diancam Penjara 20 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Karawang Ade Swara, dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang Nurlatifah, diancam hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, pasutri tersebut sejak 5 April 2013 hingga 17 Juli 2014, diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar USD424.349.
"Keduanya diduga telah melakukan pencucian uang dalam waktu yang sama dengan total keseluruhan mencapai Rp27 miliar. Uang tersebut digunakan kedua terdakwa untuk pembelian tanah dan bangunan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di muka sidang, Selasa (2/12/2014).
Jaksa menilai, Ade sebagai pemegang kuasa di Kabupaten Karawang telah menyalahgunakan kekuasaan atas Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi untuk membuat mal.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” beber JPU.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mendakwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, pasutri tersebut sejak 5 April 2013 hingga 17 Juli 2014, diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang terhadap PT Tatar Kertabumi sebesar USD424.349.
"Keduanya diduga telah melakukan pencucian uang dalam waktu yang sama dengan total keseluruhan mencapai Rp27 miliar. Uang tersebut digunakan kedua terdakwa untuk pembelian tanah dan bangunan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di muka sidang, Selasa (2/12/2014).
Jaksa menilai, Ade sebagai pemegang kuasa di Kabupaten Karawang telah menyalahgunakan kekuasaan atas Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi untuk membuat mal.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” beber JPU.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mendakwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)