Warga Miskin Kulonprogo Bisa Berobat ke Korea

Selasa, 02 Desember 2014 - 15:18 WIB
Warga Miskin Kulonprogo Bisa Berobat ke Korea
Warga Miskin Kulonprogo Bisa Berobat ke Korea
A A A
KULONPROGO - Warga miskin di Kabupaten Kulonprogo memiliki peluang untuk bisa berobat ke Korea. Hal ini menyusul ditandatanganinya kerjasama antara Pemkab Kulonprogo dengan PT Sung Chang Indonesia dan University Hospital Korea.

“Kerjasama ini untuk membantu pelayanan warga miskin, tentu saja ada syarat dan ketentuannya,” jelas Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Selasa (02/12/2014).

Pada kerjasama ini, Hasto Wardoyo mewakili Pemkab Kulonprogo. Sedangkan dari PT SCI, Cho Yong Chae yang merupakan Vice Presiden dan Moon Gooo, Direktur Utama Wonkwang University Hospital Korea.

Sesuai kesepakatan kerjasama yang ada, nantinya tidak hanya mengirimkan pasien saja. Namun pemkab juga akan mengirimkan dokter untuk belajar dan melakukan studi banding di Korea.

“Kelebihan hospital di Korea, menerapkan Western Medicine dan Oriental Medicine. Sementara di Rumah Sakit di Indonesia hanya menerapkan Western Medicine,” tandas Hasto.

Beberapa penyakit yang bisa dirujuk adalah penyakit pernafasan (nasofaringitis akut, faringitis dan sejenisnya), penyakit dalam (radang sendi, jantung, pencernaan dan sejenisnya) serta penyakit alergi.

“Kewajiban kita hanya mengusulkan nama dan keterangan kondisi korban. Mereka nanti akan melakukan verifikasi,” ujarnya.

Selain menjadi penghubung PT SCI, akan memberikan data pasien yang akan dirujuk ke Korea.

Mereka juga menyiapkan kelengkapan perjalanan seperti paspor, visa, tiket pesawat dan hotel.

Termasuk melaporkan perkembangan proses pelayanan pengobatan sampai dengan proses pengobatan selesai, memberikan pendampingan kepada pasien selama menjalani pengobatan mulai dari keberangkatan, proses pengobatan sampai pemulangan kembali ke keluarga.

Sementara Wonkwang, memberikan pelayanan kesehatan dan menyampaikan laporan pengobatan.

Mereka juga menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan akomodasi (makan, minum dan tempat tinggal) selama dalam masa pengobatan. “Perjanjian ini berlaku dua tahun dan nanti akan ditinjau ulang,” jelas Cho Yong.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6527 seconds (0.1#10.140)