Langgar Perda, Tujuh Ruko Dibongkar Andika Prabowo
A
A
A
SEMARANG - Tujuh unit rumah toko (ruko) di Jalan Moh Ihsan, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, kemarin.
Ruko yang belum selesai dibangun itu melanggar Perda Nomor 5/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pantauan KORAN SINDO di lapangan, tujuh ruko tersebut baru 80% selesai dibangun. Tumpukan material dan bambu penyangga juga masih berserakan di lokasi itu.
Ratusan anggota Satpol PP kemudian melepas semua bambu penyangga. Satu buah alat berat juga diterjunkan membongkar ruko yang ditaksir seharga Rp1 miliar lebih itu. “Pembongkaran ini sesuai perintah dari Wali Kota Semarang bernomor 800/5271. Intinya, bangunan ini telah melanggar Perda 5 Tahun 2009 karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM.
Sebelumnya, Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan agar pemilik segera melengkapi izin tersebut. Karena tidak ada itikad baik dari pemiliknya, pihaknya terpaksa membongkarnya. “Surat peringatan sudah kami layangkan sejak setahun terakhir, namun tidak ada respons. Ini juga untuk pembelajaran bagi masyarakat lain agar mengurus semua perizinan sebelum membangun,” ujarnya.
Menurut salah satu staf Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang Andi Wiryawan, pembangunan ruko itu sudah bermasalah sejak setahun lalu. Selain tidak melengkapi izin, pembangunan juga menyalahi aturan. “Ini dibangun di pinggir jalan dan tidak ada lahan parkirnya. Selain melanggar izin, hal itu juga menjadi penyebab pembongkaran ini. Kami sudah peringati empat kali dan kini pembongkaran terpaksa dilakukan,” ungkapnya.
Pembongkaran ruko yang belum selesai dibangun tersebut menjadi tontonan warga sekitar. Mereka juga tidak mengetahui ternyata ruko tidak memiliki izin. “Kami tidak tahu siapa pemiliknya, tahu-tahu pembangunan sudah berlangsung. Ternyata pembangunan ini tidak berizin,” kata Minto, 57, warga sekitar.
Bahkan, kata Minto, pembangunan ruko diketahui bermasalah sejak awal pembangunan. Dirinya pernah melihat pembangunan dihentikan oleh petugas dan dipasang line oleh Satpol PP .
“Sejak dibangun sudah dua kali dihentikan pengerjaannya dan dipasang garis kuning. Kami juga tidak tahu, tahu-tahu dibongkar. Kami juga tidak tahu siapa pemilik bangunan itu karena tidak pernah sosialisasi kepada kami,” katanya.
Hingga saat ini, proses pembongkaran ruko tersebut terus berlangsung. Kokohnya bangunan membuat petugas kesulitan merobohkan bangunan itu.
Andika Prabowo
Ruko yang belum selesai dibangun itu melanggar Perda Nomor 5/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pantauan KORAN SINDO di lapangan, tujuh ruko tersebut baru 80% selesai dibangun. Tumpukan material dan bambu penyangga juga masih berserakan di lokasi itu.
Ratusan anggota Satpol PP kemudian melepas semua bambu penyangga. Satu buah alat berat juga diterjunkan membongkar ruko yang ditaksir seharga Rp1 miliar lebih itu. “Pembongkaran ini sesuai perintah dari Wali Kota Semarang bernomor 800/5271. Intinya, bangunan ini telah melanggar Perda 5 Tahun 2009 karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM.
Sebelumnya, Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan agar pemilik segera melengkapi izin tersebut. Karena tidak ada itikad baik dari pemiliknya, pihaknya terpaksa membongkarnya. “Surat peringatan sudah kami layangkan sejak setahun terakhir, namun tidak ada respons. Ini juga untuk pembelajaran bagi masyarakat lain agar mengurus semua perizinan sebelum membangun,” ujarnya.
Menurut salah satu staf Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang Andi Wiryawan, pembangunan ruko itu sudah bermasalah sejak setahun lalu. Selain tidak melengkapi izin, pembangunan juga menyalahi aturan. “Ini dibangun di pinggir jalan dan tidak ada lahan parkirnya. Selain melanggar izin, hal itu juga menjadi penyebab pembongkaran ini. Kami sudah peringati empat kali dan kini pembongkaran terpaksa dilakukan,” ungkapnya.
Pembongkaran ruko yang belum selesai dibangun tersebut menjadi tontonan warga sekitar. Mereka juga tidak mengetahui ternyata ruko tidak memiliki izin. “Kami tidak tahu siapa pemiliknya, tahu-tahu pembangunan sudah berlangsung. Ternyata pembangunan ini tidak berizin,” kata Minto, 57, warga sekitar.
Bahkan, kata Minto, pembangunan ruko diketahui bermasalah sejak awal pembangunan. Dirinya pernah melihat pembangunan dihentikan oleh petugas dan dipasang line oleh Satpol PP .
“Sejak dibangun sudah dua kali dihentikan pengerjaannya dan dipasang garis kuning. Kami juga tidak tahu, tahu-tahu dibongkar. Kami juga tidak tahu siapa pemilik bangunan itu karena tidak pernah sosialisasi kepada kami,” katanya.
Hingga saat ini, proses pembongkaran ruko tersebut terus berlangsung. Kokohnya bangunan membuat petugas kesulitan merobohkan bangunan itu.
Andika Prabowo
(ftr)