Polewali Mandar Gagas Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 02 Desember 2014 - 01:23 WIB
Polewali Mandar Gagas...
Polewali Mandar Gagas Kawasan Tanpa Rokok
A A A
POLMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) akan memberlakukan kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat. Bagi yang membandel merokok di tempat yang telah ditentukan itu, maka akan dikenakan sanksi.

"Ada beberapa titik yang akan menjadi area kawasan tanpa rokok, seperti ruang tertutup, perkantoran, dan layanan publik seperti sekolah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya," ujar anggota Tim Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Dinkes Polman Rusma Tony, kepada wartawan, Senin (1/12/2014).

Pihaknya menjelaskan, pembentukan kawasan tanpa rokok tersebut akan dibuatkan dalam satu perda tersendiri. Sekarang ini, rancangannya sudah ada di badan legislasi DPRD Polman.

"Pembentukan area tanpa rokok ini penting agar untuk melindungi mereka yang tidak merokok, tapi terkena papasan asap rokok," terangnya.

Papasan atau asap rokok yang mengenai orang lain, menurutnya, lebih berbahaya dampaknya ketimbang yang menghisap rokok itu sendiri. Sehingga, penting untuk dibuatkan kawasan tanpa rokok.

Dikatakan Tony, untuk kantor pemerintahan dan kawasan lain, akan dibuat satu area khusus yang bisa ditempati untuk perokok. Dengan begitu, perokok tidak bisa merokok disembarang tempat.

"Inisiatif pembuatan area kawasan tanpa rokok bertujuan mendukung program pemerintah dalam menciptakan pola hidup sehat dan bersih. Dengan lahirnya perda kawasan tanpa rokok, masyarakat dapat menikmati udara sehat, tanpa asap rokok," jelasnya.

Tony menambahkan, perda tersebut juga akan menjadi ajang untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Setidaknya, bisa memberikan pelajaran dan pemahaman kepada generasi muda terhadap bahaya merokok.

Karena itu, Tony berharap, kepada DPRD untuk ikut mendukung lahirnya perda tersebut. Sehingga, bisa langsung disosialisikan dan diterapkan kepada masyarakat.

Salah seorang warga Polewali, Nursiah mengaku, dirinya mendukung pembentukan perda atau area kawasan tanpa asap rokok. Dia berharap, peraturan itu bisa segera diwujudkan dan ditaati oleh semua pihak. Termasuk para pejabat yang masuk dalam kategori perokok.
(san)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved