Mantan Kekasih Mayang Prasetyo Jadi Begal Motor di Semarang
A
A
A
SEMARANG - Iwan Agus Prasetyo (31) mantan kekasih Mayang Prasetyo, WNI asal Lampung yang dimutilasi di Australia ternyata seorang gembong begal motor di Kota Semarang.
Sang begal motor ini terpaksa ditembak kaki kirinya oleh petugas Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka Iwan mengaku nama belakang Mayang yakni Prasetyo itu berasal dari namanya. Iwan mengaku pernah berpacaran dengan Mayang saat tinggal di Bali, pada 2004 sampai 2011. Saat itu Iwan mengaku belum menikah dan bekerja di salah satu bar di Bali.
Perkenalannya dengan Mayang Prasetyo berawal di bar tersebut. Mayang juga tinggal di Bali. Selama sekira 7 tahun menjalin asmara, hampir semua kebutuhan Iwan dicukupi oleh Mayang.
Berdasarkan penelusuran, antara tersangka Iwan dan Mayang ini kerap berfoto mesra berdua. Foto - foto itu diupload di facebook masing - masing. Akun facebook milik tersangka ini bernama Rizky Brotalotar, sementara akun facebook Mayang bernama Patricia Caramoi.
"Tapi dia selingkuh sama si Marcus. Saya juga sering diajak jalan - jalan ke luar negeri. Ke Singapura dan Hong Kong," kata tersangka Iwan Agus Prasetyo di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/11/2014).
Walaupun mengaku sering diajak jalan - jalan ke luar negeri, tersangka Iwan mengaku tidak pernah diajak jika Mayang ke Australia. Tersangka sendiri mengaku mengetahui jika Mayang seorang transgender.
"Putus sama dia (Mayang), saya pulang ke Semarang. Karena rumah saya di Semarang," lanjutnya.
Warga Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang mengaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual tahu, sudah 12 kali merampas motor di Kota Semarang.
Saat beraksi, Iwan selalu membekali diri dengan parang bergerigi. Dia tak segan membacok korbannya jika melawan.
Aksinya yang terakhir dilakukan pada Senin (29/9/2014) di Jalan Papandayan Kota Semarang. Korbannya bernama Dicky Aditya Putra (17) warga Kelurahan Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Saat itu sekira pukul 19.30 WIB, korban didatangi tersangka dan Ida Bagus Aditya (DPO). Korban dibacok kepalanya dengan parang oleh Iwan, sebelum aneka barang berharganya dirampas.
"Saya juga pernah jambret di Magelang. Di Semarang, saya rampas motor di Jalan Pandanaran, juga Sampangan," kata tersangka Iwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/11/2014).
Tiap motor, dia rubah warnanya dibantu seorang teman. Untuk kemudian dijual rata-rata Rp3juta per motor.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (27/11/2014) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya. "Tersangka ini kalau merampas motor, STNKnya juga dirampas," katanya.
Djihartono menyebut pihaknya terus melakukan pengejaran tersangka yang masih DPO. Informasinya, tersangka itu melarikan diri di Bali.
Polisi menyita aneka barang bukti. Di antaranya; parang yang digunakan untuk beraksi, handphone dan 4 sepeda motor aneka jenis hasil kejahatan.
Tersangka Iwan Agus Prasetyo kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sang begal motor ini terpaksa ditembak kaki kirinya oleh petugas Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka Iwan mengaku nama belakang Mayang yakni Prasetyo itu berasal dari namanya. Iwan mengaku pernah berpacaran dengan Mayang saat tinggal di Bali, pada 2004 sampai 2011. Saat itu Iwan mengaku belum menikah dan bekerja di salah satu bar di Bali.
Perkenalannya dengan Mayang Prasetyo berawal di bar tersebut. Mayang juga tinggal di Bali. Selama sekira 7 tahun menjalin asmara, hampir semua kebutuhan Iwan dicukupi oleh Mayang.
Berdasarkan penelusuran, antara tersangka Iwan dan Mayang ini kerap berfoto mesra berdua. Foto - foto itu diupload di facebook masing - masing. Akun facebook milik tersangka ini bernama Rizky Brotalotar, sementara akun facebook Mayang bernama Patricia Caramoi.
"Tapi dia selingkuh sama si Marcus. Saya juga sering diajak jalan - jalan ke luar negeri. Ke Singapura dan Hong Kong," kata tersangka Iwan Agus Prasetyo di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/11/2014).
Walaupun mengaku sering diajak jalan - jalan ke luar negeri, tersangka Iwan mengaku tidak pernah diajak jika Mayang ke Australia. Tersangka sendiri mengaku mengetahui jika Mayang seorang transgender.
"Putus sama dia (Mayang), saya pulang ke Semarang. Karena rumah saya di Semarang," lanjutnya.
Warga Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang mengaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual tahu, sudah 12 kali merampas motor di Kota Semarang.
Saat beraksi, Iwan selalu membekali diri dengan parang bergerigi. Dia tak segan membacok korbannya jika melawan.
Aksinya yang terakhir dilakukan pada Senin (29/9/2014) di Jalan Papandayan Kota Semarang. Korbannya bernama Dicky Aditya Putra (17) warga Kelurahan Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Saat itu sekira pukul 19.30 WIB, korban didatangi tersangka dan Ida Bagus Aditya (DPO). Korban dibacok kepalanya dengan parang oleh Iwan, sebelum aneka barang berharganya dirampas.
"Saya juga pernah jambret di Magelang. Di Semarang, saya rampas motor di Jalan Pandanaran, juga Sampangan," kata tersangka Iwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/11/2014).
Tiap motor, dia rubah warnanya dibantu seorang teman. Untuk kemudian dijual rata-rata Rp3juta per motor.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (27/11/2014) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya. "Tersangka ini kalau merampas motor, STNKnya juga dirampas," katanya.
Djihartono menyebut pihaknya terus melakukan pengejaran tersangka yang masih DPO. Informasinya, tersangka itu melarikan diri di Bali.
Polisi menyita aneka barang bukti. Di antaranya; parang yang digunakan untuk beraksi, handphone dan 4 sepeda motor aneka jenis hasil kejahatan.
Tersangka Iwan Agus Prasetyo kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
(sms)