Menipu, Calo SIM Diringkus Satlantas Polresta Medan
A
A
A
MEDAN - Satlantas Polresta Medan meringkus seorang tersangka calo yang sering melakukan penipuan terhadap pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Jalan HM Said, Rabu (26/11) sore.
Tersangka Roni alias Onik, 34, warga Jalan Durian, Lorong H Sirat, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap saat sedang duduk disebuah warung. “Pelaku sudah berulang kali menipu masyarakat yang hendak mengurus SIM. Tersangka mengaku bisa mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru dengan imbalan sejumlah uang, umumnya jauh di atas harga normal,” ujar Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, melalui Kanit Reg Identifikasi, AKP Imam.
Menurut Budi, berdasarkan data laporan korban, Roni alias Onik sudah beberapa kali menipu para pemohon SIM. Para korban yang terdata, yakni Mukhlis, 32, pemohon SIM A, diminta uang Rp620.000, pada Selasa (9/9). Kemudian Almira Pelda Harahap, 23, dan Guruh Dwiatma, 24, yang ingin membuat SIM C mengalami kerugian Rp450.000, pada Rabu (10/9).
Tersangka Roni juga menipu korban lainnya yakni Rudi Fahrudin, 31, yang ingin membuat SIM C dan menderita kerugian Rp400.000 pada Selasa (7/10). Sedangkan korban Andrian Baptis Say, 21, yang berencana membuat SIM A dan C dan diharuskan membayar Rp1 juta.
Korban lainnya, Khairul Amri, mengaku tergoda dengan janji tersangka yang bisa membantunya memperpanjang SIM C. Tersangka sempat meminta uang Rp500.000, namun akhirnya disepakati Rp330.000. “Tersangka meminta uang panjar Rp100.000 dan menguruskan kartu kesehatan. Baru kemudian sisanya Rp230.000 dilunasi,” kata Khairul.
Khairul menambahkan, setelah pembayaran dilunaskan tersangka memintanya menunggu di luar. Sedangkan tersangka mengaku masuk untuk mengurus SIM pesanannya.
“Namun, dia tak datang lagi, hingga saya ditelepon petugas kepolisian untuk memastikan apakah yang ditangkap orang yang telah menipu saya. Saat dilihat, ternyata memang benar,” sebutnya.
Dody Ferdiansyah
Tersangka Roni alias Onik, 34, warga Jalan Durian, Lorong H Sirat, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap saat sedang duduk disebuah warung. “Pelaku sudah berulang kali menipu masyarakat yang hendak mengurus SIM. Tersangka mengaku bisa mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru dengan imbalan sejumlah uang, umumnya jauh di atas harga normal,” ujar Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, melalui Kanit Reg Identifikasi, AKP Imam.
Menurut Budi, berdasarkan data laporan korban, Roni alias Onik sudah beberapa kali menipu para pemohon SIM. Para korban yang terdata, yakni Mukhlis, 32, pemohon SIM A, diminta uang Rp620.000, pada Selasa (9/9). Kemudian Almira Pelda Harahap, 23, dan Guruh Dwiatma, 24, yang ingin membuat SIM C mengalami kerugian Rp450.000, pada Rabu (10/9).
Tersangka Roni juga menipu korban lainnya yakni Rudi Fahrudin, 31, yang ingin membuat SIM C dan menderita kerugian Rp400.000 pada Selasa (7/10). Sedangkan korban Andrian Baptis Say, 21, yang berencana membuat SIM A dan C dan diharuskan membayar Rp1 juta.
Korban lainnya, Khairul Amri, mengaku tergoda dengan janji tersangka yang bisa membantunya memperpanjang SIM C. Tersangka sempat meminta uang Rp500.000, namun akhirnya disepakati Rp330.000. “Tersangka meminta uang panjar Rp100.000 dan menguruskan kartu kesehatan. Baru kemudian sisanya Rp230.000 dilunasi,” kata Khairul.
Khairul menambahkan, setelah pembayaran dilunaskan tersangka memintanya menunggu di luar. Sedangkan tersangka mengaku masuk untuk mengurus SIM pesanannya.
“Namun, dia tak datang lagi, hingga saya ditelepon petugas kepolisian untuk memastikan apakah yang ditangkap orang yang telah menipu saya. Saat dilihat, ternyata memang benar,” sebutnya.
Dody Ferdiansyah
(ftr)