Bawa Kabur Anak Gadis, Duda Satu Anak Dibui

Kamis, 27 November 2014 - 12:33 WIB
Bawa Kabur Anak Gadis,...
Bawa Kabur Anak Gadis, Duda Satu Anak Dibui
A A A
SURABAYA - Maksud hati ingin merajut cinta dengan pujaan hati, namun malah meringkuk di balik jeruji besi. Ungkapan itulah yang menimpa Mudjaini (29), warga Desa Kolak, Kecamaatan Labang Sukolilo, Bangkalan, Madura.

Duda satu anak ini harus ditangkap polisi setelah dianggap membawa lari gadis di bawah umur berinisial BW yang tak lain adalah kekasihnya. BW yang masih berusia 16 tahun ini, kini masih duduk di bangku SMP.

Hubungan itu bermula pada Agustus 2014. Keduanya bertemu di kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Saat itu, cinta Mudjaini yang bekerja sebagai buruh serabutan disambut oleh gadis tersebut.

Rupanya hubungan kedua sejoli ini tidak mendapat restu dari orangtua sang gadis. "Hubungan saya tidak direstui," kata Mudjaini, dihadapan penyidik Polrestabes, Surabaya, Kamis (27/11/2014).

Hingga suatu ketika, Mudjaini menemui kekasihnya di salah satu SMA, di Jalan Gresik PPI, Surabaya. Saat bertemu itulah, dia merayu BW dengan jurus mautnya, hingga gadis ini pasrah dan menuruti permintaan Mudjaini.

Bahkan, BW bersedia diajak kabur ke Bangkalan. Saat itulah keduanya melakukan hubungan suami istri. Mudjaini bersikukuh akan menikahi gadis tersebut. "Saya mengatakan mau menikahinya, makanya bisa mengajaknya (korban) berhubungan badan," akunya lagi.

Hingga 25 November lalu, Mudjaini datang ke Surabaya untuk menjemput orangtua BW. Rencananya, mereka akan dijadikan wali nikah dalam pernikahan siri itu. Ternyata, orangtua si gadis tetap tidak setuju, dan melaporkannya ke polisi.

"Orang tuanya mau saya nikah resmi, tapi saya sudah terlanjur mengundang RT, RW, Perangkat Desa, sama tokoh agama untuk nikah sirih, pada 26 November kemarin. Tapi, tahu-tahu saya diamankan polisi," keluhya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan Mudjaini, setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. "Atas laporan itu, anggota kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Hasil lidik, diketahui bahwa pelaku berstatus duda anak satu, dan tinggal di Desa Kolak, Kecamatan Labang Sukolilo, Bangkalan. Dan belum sempat melakukan pengejaran, pelaku sudah ada di rumah orangtua korban. Dengan mudah, polisi menankap Mudjaini.

Mudjaini terancam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau 15 tahun, sesuai Pasal 332 KUHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)