Rumuskan Perda Konsumen Hingga Penguatan UKM

Kamis, 27 November 2014 - 12:22 WIB
Rumuskan Perda Konsumen...
Rumuskan Perda Konsumen Hingga Penguatan UKM
A A A
SUKABUMI - Pasar bebas Asia Tenggara atau dikenal dengan istilah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) segera diberlakukan awal 2015 mendatang. Meski pasar bebas tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi asing bagi negara-negara Asean, namun di sisi lain upaya tersebut telah menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

Bukan hanya meningkatkan persaingan dalam bursa kerja, terutama pekerja dengan keahlian khusus saja, tetapi juga telah menciptakan rasa ketakutan bagi masyarakat selaku konsumen. Pasalnya dalam kondisi ketat persaingan dagang, tidak jarang pelaku usaha berbuat nakal tanpa mengedepankan hak-hak konsumen.

Hal lainnya adalah ketidakpercayaan para pelaku usaha kecil dalam menjual hasil produknya di tengah mudahnya negaranegara lain menjual barang atau jasa ke Indonesia. Menghadapi hal tersebut, Pemkab Sukabumi langsung mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi MEA. Diantaranya mulai merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan konsumen hingga meningkatkan pembinaan UKM mulai dari penguatan modal sampai dengan penguatan kemasan produk.

Seluruh upaya tersebut dilakukan secara marathon oleh dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (diskoperindag) selaku satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor perekonomian. “ Para pelaku UKM di Sukabumi harus benar-benar siap menghadapi gempuran produk asing dari negara-negara Asean. Jangan sampai kalah mulai dari kualitas kemasan hingga produknya,” ujar Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Asep Japar.

Berdasarkan data diskoperindag, hingga menjelang akhir 2014 ini terdapat 27.000 UKM yang seluruhnya masih aktif. Dari seluruh UKM tersebut, sekitar 10 produk telah bersaing di pasar luar negeri. Asep menegaskan, sejauh ini pihaknya telah mendoktrin para pelaku UKM bahwa MEA bukanlah mimpi buruk melainkan suatu kesempatan emas bagi mereka dalam meningkatkan pendapatan.

Kepala Seksi Bina Sarana Diskoperidag Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin menegaskan, dengan adanya perda perlindungan konsumen, maka pelaku usaha asal luar negeri tidak bisa semena-mena memasarkan produknya dengan menghalalkan segala cara.

Toni Kamajaya
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
28 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
37 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved