Rumuskan Perda Konsumen Hingga Penguatan UKM
A
A
A
SUKABUMI - Pasar bebas Asia Tenggara atau dikenal dengan istilah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) segera diberlakukan awal 2015 mendatang. Meski pasar bebas tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi asing bagi negara-negara Asean, namun di sisi lain upaya tersebut telah menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Bukan hanya meningkatkan persaingan dalam bursa kerja, terutama pekerja dengan keahlian khusus saja, tetapi juga telah menciptakan rasa ketakutan bagi masyarakat selaku konsumen. Pasalnya dalam kondisi ketat persaingan dagang, tidak jarang pelaku usaha berbuat nakal tanpa mengedepankan hak-hak konsumen.
Hal lainnya adalah ketidakpercayaan para pelaku usaha kecil dalam menjual hasil produknya di tengah mudahnya negaranegara lain menjual barang atau jasa ke Indonesia. Menghadapi hal tersebut, Pemkab Sukabumi langsung mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi MEA. Diantaranya mulai merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan konsumen hingga meningkatkan pembinaan UKM mulai dari penguatan modal sampai dengan penguatan kemasan produk.
Seluruh upaya tersebut dilakukan secara marathon oleh dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (diskoperindag) selaku satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor perekonomian. “ Para pelaku UKM di Sukabumi harus benar-benar siap menghadapi gempuran produk asing dari negara-negara Asean. Jangan sampai kalah mulai dari kualitas kemasan hingga produknya,” ujar Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Asep Japar.
Berdasarkan data diskoperindag, hingga menjelang akhir 2014 ini terdapat 27.000 UKM yang seluruhnya masih aktif. Dari seluruh UKM tersebut, sekitar 10 produk telah bersaing di pasar luar negeri. Asep menegaskan, sejauh ini pihaknya telah mendoktrin para pelaku UKM bahwa MEA bukanlah mimpi buruk melainkan suatu kesempatan emas bagi mereka dalam meningkatkan pendapatan.
Kepala Seksi Bina Sarana Diskoperidag Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin menegaskan, dengan adanya perda perlindungan konsumen, maka pelaku usaha asal luar negeri tidak bisa semena-mena memasarkan produknya dengan menghalalkan segala cara.
Toni Kamajaya
Bukan hanya meningkatkan persaingan dalam bursa kerja, terutama pekerja dengan keahlian khusus saja, tetapi juga telah menciptakan rasa ketakutan bagi masyarakat selaku konsumen. Pasalnya dalam kondisi ketat persaingan dagang, tidak jarang pelaku usaha berbuat nakal tanpa mengedepankan hak-hak konsumen.
Hal lainnya adalah ketidakpercayaan para pelaku usaha kecil dalam menjual hasil produknya di tengah mudahnya negaranegara lain menjual barang atau jasa ke Indonesia. Menghadapi hal tersebut, Pemkab Sukabumi langsung mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi MEA. Diantaranya mulai merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan konsumen hingga meningkatkan pembinaan UKM mulai dari penguatan modal sampai dengan penguatan kemasan produk.
Seluruh upaya tersebut dilakukan secara marathon oleh dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (diskoperindag) selaku satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor perekonomian. “ Para pelaku UKM di Sukabumi harus benar-benar siap menghadapi gempuran produk asing dari negara-negara Asean. Jangan sampai kalah mulai dari kualitas kemasan hingga produknya,” ujar Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Asep Japar.
Berdasarkan data diskoperindag, hingga menjelang akhir 2014 ini terdapat 27.000 UKM yang seluruhnya masih aktif. Dari seluruh UKM tersebut, sekitar 10 produk telah bersaing di pasar luar negeri. Asep menegaskan, sejauh ini pihaknya telah mendoktrin para pelaku UKM bahwa MEA bukanlah mimpi buruk melainkan suatu kesempatan emas bagi mereka dalam meningkatkan pendapatan.
Kepala Seksi Bina Sarana Diskoperidag Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin menegaskan, dengan adanya perda perlindungan konsumen, maka pelaku usaha asal luar negeri tidak bisa semena-mena memasarkan produknya dengan menghalalkan segala cara.
Toni Kamajaya
(ftr)