SMPN 4 Diduga Pungli Wali Murid Rp600 Ribu Persiswa
A
A
A
GRESIK - SMP Negeri 4 Gresik diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid sebesar Rp600.000 persiswa.
Padahal sebelumnya ada larangan dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar sekolah negeri tidak membebankan iuran kepada siswa
Pungli itu dibebankan kepada 284 siswa Kelas VII. Dana tersebut dalihnya untuk menunjang K-13 (kurikulum 2013). Diantaranya dipakai untuk membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor untuk kelas.
Sedangkan 280 lebih siswa Kelas VIII dibebankan biaya studi tour atau rekreasi. Sementara untuk Kelas IX yang jumlahnya mencapai 280 lebih dibebankan menanggung biaya psikotes.
Kepastian pungli tersebut disampaikan Kepala SMP Negeri 4 Gresik HM Bisri saat pertemuan wali murid yang berbarengan penerimaan rapor.
Tanpa mendapat persetujuan, pihak sekolah langsung membebankan dana pembangunan kamar mandi, tandon air dan monitor.
"Kami tidak diberi kesempatan mengusulkan. Bahkan, bila kami meminta dicicil sebanyak enam kali, maka kami diminta menghadap kepala sekolah atau wali kelas," ujar seorang wali murid yang menolak disebutkan namanya, Rabu (26/11/2014).
Menurut PNS tersebut, pihaknya tidak keberatan dengan pembebanan dana pembangunan kamar mandi, tandon maupun monitor kelas. Namun, harus diperjelas dan diajukan ke Bupati sehingga ada surat persetujuannya.
"Kenapa keperluan membangun kamar mandi dan tandon air tidak diajukan ke APBD. Kan bisa diajukan ke APBD, bukan dibebankan kepada siswa," kata sumber tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Gresik Abdullah Syafi'i mengaku penarikan untuk hal apapun itu tidak boleh. Sebab, dengan adanya program wajib belajar 9 tahun, seluruh biaya ditanggung negara.
"Itu tidak boleh. Nanti akan kami sidak atau panggil pihak sekolah dan Dispendik Gresik untuk mengklarifikasi hal ini," tukas dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP 4 Gresik HM Bisri menolak hal ini disebut pungli. Sebab, penarikan ini di luar anggaran yang dibebankan kepada APBN maupun APBD. Hanya dia menolak disebut pungli.
"Uang hasil tarikan ini rencananya bakal digunakan untuk membangun WC lama yang kondisinya sudah tidak layak. Selain itu, tarikan ini juga untuk menunjang pelaksanaan K-13 yang baru saja diberlakukan," tukasnya.
Dijelaskan, terkait dengan pemaksaan pembayaran, pihaknya kembali membantah. Sebab, untuk wali murid yang tidak mampu tidak dipaksa untuk membayar.
Bahkan, pihaknya memberi kesempatan wali murid mencicil berapa kalipun tidak masalah. "Kalau tidak mampu juga kami perhatikan," elaknya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Gresik Nadlif membelanya. Hanya, pihaknya juga belum bisa memastikan bagaimana kejelasan penarikan tersebut.
"Itu tidak benar, tetapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke sekolahan," ujarnya kepada wartawan.
Padahal sebelumnya ada larangan dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar sekolah negeri tidak membebankan iuran kepada siswa
Pungli itu dibebankan kepada 284 siswa Kelas VII. Dana tersebut dalihnya untuk menunjang K-13 (kurikulum 2013). Diantaranya dipakai untuk membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor untuk kelas.
Sedangkan 280 lebih siswa Kelas VIII dibebankan biaya studi tour atau rekreasi. Sementara untuk Kelas IX yang jumlahnya mencapai 280 lebih dibebankan menanggung biaya psikotes.
Kepastian pungli tersebut disampaikan Kepala SMP Negeri 4 Gresik HM Bisri saat pertemuan wali murid yang berbarengan penerimaan rapor.
Tanpa mendapat persetujuan, pihak sekolah langsung membebankan dana pembangunan kamar mandi, tandon air dan monitor.
"Kami tidak diberi kesempatan mengusulkan. Bahkan, bila kami meminta dicicil sebanyak enam kali, maka kami diminta menghadap kepala sekolah atau wali kelas," ujar seorang wali murid yang menolak disebutkan namanya, Rabu (26/11/2014).
Menurut PNS tersebut, pihaknya tidak keberatan dengan pembebanan dana pembangunan kamar mandi, tandon maupun monitor kelas. Namun, harus diperjelas dan diajukan ke Bupati sehingga ada surat persetujuannya.
"Kenapa keperluan membangun kamar mandi dan tandon air tidak diajukan ke APBD. Kan bisa diajukan ke APBD, bukan dibebankan kepada siswa," kata sumber tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Gresik Abdullah Syafi'i mengaku penarikan untuk hal apapun itu tidak boleh. Sebab, dengan adanya program wajib belajar 9 tahun, seluruh biaya ditanggung negara.
"Itu tidak boleh. Nanti akan kami sidak atau panggil pihak sekolah dan Dispendik Gresik untuk mengklarifikasi hal ini," tukas dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP 4 Gresik HM Bisri menolak hal ini disebut pungli. Sebab, penarikan ini di luar anggaran yang dibebankan kepada APBN maupun APBD. Hanya dia menolak disebut pungli.
"Uang hasil tarikan ini rencananya bakal digunakan untuk membangun WC lama yang kondisinya sudah tidak layak. Selain itu, tarikan ini juga untuk menunjang pelaksanaan K-13 yang baru saja diberlakukan," tukasnya.
Dijelaskan, terkait dengan pemaksaan pembayaran, pihaknya kembali membantah. Sebab, untuk wali murid yang tidak mampu tidak dipaksa untuk membayar.
Bahkan, pihaknya memberi kesempatan wali murid mencicil berapa kalipun tidak masalah. "Kalau tidak mampu juga kami perhatikan," elaknya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Gresik Nadlif membelanya. Hanya, pihaknya juga belum bisa memastikan bagaimana kejelasan penarikan tersebut.
"Itu tidak benar, tetapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke sekolahan," ujarnya kepada wartawan.
(sms)