Peduli Bahaya Narkoba, Wartawan Kendal Beri Rekomendasi ke BNN

Rabu, 26 November 2014 - 17:56 WIB
Peduli Bahaya Narkoba,...
Peduli Bahaya Narkoba, Wartawan Kendal Beri Rekomendasi ke BNN
A A A
KENDAL - Komunitas Wartawan Kendal (Kawal) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal untuk program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal itu merupakan bentuk kepedulian wartawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua Kawal Slamet Priyatin mengatakan, peredaran ilegal narkoba sudah sangat meresahkan dan menjadi musuh bersama masyarakat. Selain membahayakan bagi kesehatan, barang haram ini juga menjadi ancaman generasi bangsa.

Untuk itu, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BNN Kabupaten Kendal, Kawal menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya tentang dekriminalisasi, depenalisasi, wajib lapor bagi pecandu, penjara bukan solusi tapi rehabilitasi.

"Karena banyak masyarakat yang belum tahu secara pasti tentang narkoba. Tahunya hanya barang haram dan berkaitan dengan hukum," katanya, Rabu (26/11/2014).

Slamet menambahkan, masyarakat juga masih minim pengetahuan tentang penyalahguna narkoba dengan pengguna dan pecandu.

"Kalau penyalahguna itu harus diproses hukum, tapi kalau pengguna dan pecandu itu hanya diwajibkan lapor untuk kemudian disembuhkan lewat rehabilitasi. Namun, saya kira masih perlu disosialisasikan secara detail, karena sampai saat ini pecandu masih enggan laporkan diri."

Kasi Pencegahan BNN Kabupaten Kendal Sapto Nugroho mengatakan sampai saat ini sudah ada dua pecandu narkoba di Kabupaten Kendal yang sudah melaporkan diri dan mendapatkan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

"Satu pasien merupakan limpahan dari RSU Soewondo Kendal dan kami antar ke Lido. Hingga kini masih ada satu orang yang masih dirawat, sedangkan satu lagi sudah kembali ke rumah dan masih dalam pengawasan kami," katanya.

Sapto menambahkan, rehabilitasi bagi pengguna yang lapor ke BNN sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Untuk pengguna yang mengonsumsi di bawah satu gram diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi karena sudah termasuk pecandu."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1411 seconds (0.1#10.140)