Tersangka Korupsi Bimtek Kembalikan Rp42 Juta
A
A
A
PASURUAN - Belum kelar proses penyidikan dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, seorang tersangka berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara.
Meski demikian, pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak serta merta menghilangkan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Sarwo Edi, mengungkapkan, seorang dari dua tersangka yakni Nur Kasan, telah mengembalikan uang sebesar Rp42 juta. Uang yang diduga hasil korupsi tersebut dititipkan melalui penyidik Kejari Bangil.
"Setelah kami periksa, tersangka mengembalikan uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar Rp42 juta. Uang ini akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," kata Sarwo Edi.
Meski, tersangka Nur Kasan telah mengembalikan uang yang merupakan kerugian negara, namun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sebaliknya, uang pengembalian tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Pengembalian uang tersebut hanya akan memengaruhi tuntutan jaksa. Bila seharusnya tersangka dituntut agar memberikan uang penganti terhadap kerugian negara, dengan dikembalikan uang itu maka tuntutan itu akan dihilangkan," tandas Sarwo Edi.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa dua tersangka, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pihaknya juga sedang melakukan pemberkasan, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Diharapkan, pada akhir tahun ini, proses pemberkasan sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan, Kejari Bangil telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi program kegiatan Bimtek di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung 2013 lalu. Dua orang yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni, Nur Kasan dan Suratman. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Bangil, diperkirakan kerugian sekitar Rp100 juta.
Meski demikian, pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak serta merta menghilangkan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Sarwo Edi, mengungkapkan, seorang dari dua tersangka yakni Nur Kasan, telah mengembalikan uang sebesar Rp42 juta. Uang yang diduga hasil korupsi tersebut dititipkan melalui penyidik Kejari Bangil.
"Setelah kami periksa, tersangka mengembalikan uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar Rp42 juta. Uang ini akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," kata Sarwo Edi.
Meski, tersangka Nur Kasan telah mengembalikan uang yang merupakan kerugian negara, namun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sebaliknya, uang pengembalian tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Pengembalian uang tersebut hanya akan memengaruhi tuntutan jaksa. Bila seharusnya tersangka dituntut agar memberikan uang penganti terhadap kerugian negara, dengan dikembalikan uang itu maka tuntutan itu akan dihilangkan," tandas Sarwo Edi.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa dua tersangka, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pihaknya juga sedang melakukan pemberkasan, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Diharapkan, pada akhir tahun ini, proses pemberkasan sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan, Kejari Bangil telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi program kegiatan Bimtek di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung 2013 lalu. Dua orang yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni, Nur Kasan dan Suratman. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Bangil, diperkirakan kerugian sekitar Rp100 juta.
(lis)