Polisi Tembak Perampok Emas di Bandung

Selasa, 25 November 2014 - 15:14 WIB
Polisi Tembak Perampok Emas di Bandung
Polisi Tembak Perampok Emas di Bandung
A A A
BANDUNG - Lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan, DTF alias Marbun (31), pelaku perampokan emas dan uang di Arcamanik, akhirnya dilumpuhkan. Betis kiri pelaku ditembak anggota Tim Khusus Unit Polsekta Cinambo.

"Pelaku kabur saat pengembangan di Padalarang. Tembakan peringatan tidak digubris, kami lalu melumpukan pelaku. Saat itu pelaku di RS Sartika Asih," ujar Kanitreskrim Polsek Cinambo AKP Achmad Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).

Diceritakan dia, Marbun ditangkap pekan lalu, di Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Bangka Belitung, oleh anggota Unit Reskrim Polsekta Cinambo. Dini hari tadi, Marbun diminta menunjukan persembunyian komplotannya di Padalarang.

Namun bukannya menunjukkan lokasi komplotannya, dia malah berusaha untuk melarikan diri. Marbun bersama A dan J, terlibat perampokan emas dan uang di rumah milik Yulianingsih, Jalan Parakan Saat, No 68 RT 02/11, Kecamatan Arcamanik.

Dalam perampokan itu, para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas sekitar 200 gram, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp3,5 juta. Sedangkan korban menderita kerugian Rp100 juta.

"Modus operandinya, pelaku berpura-pura bertamu dan memasuki rumah korban untuk mengamati keadaan rumah korban, dan keesokan harinya melakukan pencurian di rumah korban pada malam hari dengan cara menjebol genting," bebernya.

Dikatakan, dari hasil pencurian tersebut, Mabrun mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta. Setelah itu, dia langsung kabur ke Pulau Belitung selama tiga bulan. Jejak pelaku tercium setelah bekerja di tempat penambangan.

"Tim polsek Cinambo yang dipimpin Achmad bergerak memburunya dengan melakukan penyamaran. Selama dua hari di Belitung itu dua anggota kami, yakni Brigadir Taufik Budiman dan Brigadir R Deden menyamar jadi penambang timah," ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, Mabrun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9273 seconds (0.1#10.140)