Tak Terima Ahok Dilantik, KMP Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 22 November 2014 - 12:19 WIB
Tak Terima Ahok Dilantik, KMP Disarankan Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
Pro dan kontra pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubernur DKI Jakarta terus bergulir. Pasalnya, sejumlah elemen masyarakat dan anggota DPRD DKI Jakarta menolak Ahok memimpin Jakarta.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarok menyarankan, agar Dewan yang tidak menerima Ahok menjadi DKI I untuk menempuh jalur hukum.
"Terlepas dari penolakan KMP di DPRD DKI, Ahok sudah dilantik sebagai gubernur oleh Presiden (Jokowi). Bila tidak puas, karena dianggap tidak sah, bisa melalui jalur hukum," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (22/11/2014).
Saat ini, lanjut Zaki, yang paling penting DPRD DKI dan gubernur bisa menjalin kolaborasi harmonis demi Jakarta yang lebih baik.
"Saya kira yang paling penting saat ini adalah bagaimana Ahok dan DPRD bisa membangun kerja sama yang efektif dan produktif. Harus saling menunjang," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi Rabu 19 November 2014 lalu melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarok menyarankan, agar Dewan yang tidak menerima Ahok menjadi DKI I untuk menempuh jalur hukum.
"Terlepas dari penolakan KMP di DPRD DKI, Ahok sudah dilantik sebagai gubernur oleh Presiden (Jokowi). Bila tidak puas, karena dianggap tidak sah, bisa melalui jalur hukum," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (22/11/2014).
Saat ini, lanjut Zaki, yang paling penting DPRD DKI dan gubernur bisa menjalin kolaborasi harmonis demi Jakarta yang lebih baik.
"Saya kira yang paling penting saat ini adalah bagaimana Ahok dan DPRD bisa membangun kerja sama yang efektif dan produktif. Harus saling menunjang," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi Rabu 19 November 2014 lalu melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara.
(mhd)