Geruduk Rumah Dinas Kapolda DIY, Belasan Pemuda Diamankan
A
A
A
YOGYAKARTA - Belasan pemuda diamankan polisi seusai menggeruduk Rumah Dinas Kapolda DIY di Jalan Laksda Adisucipto KM 6, Nomor 09, Yogyakarta, Kamis (20/11/2014) sore.
Kedatangan pemuda itu untuk menuntut penangguhan penahanan teman-teman mereka yang ditahan di Polda DIY, terkait kasus penyerangan rumah kontrakan mahasiswa di Prayan, Condongcatur, Depok, awal November lalu.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat banyak polisi berjaga melakukan pengamanan mahasiswa yang mengelar aksi demontrasi penolakan kenaikan harga BBM di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Mendengar kabar adanya aksi mahasiswa di depan rumah dinas Kapolda DIY yang berada di depan Kantor Polsek Depok Barat, sebagian polisi pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Pantauan di lokasi, terlihat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pemuda yang melakukan aksi. Setelah diamankan, satu persatu di antara pemuda itu pun dikumpulkan menjadi satu dalam kondisi tengkurap. Mereka lantas diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain belasan pemuda itu, polisi mengamankan pula kertas dengan tulisan tangan yang dibawa saat aksi.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menerangkan, sebelum mendatangi Rumah Dinas Kapolda, para pemuda itu sudah datang ke Polda DIY untuk meminta penangguhan penahanan teman-teman mereka.
Saat kedatangan mereka ke Polda pun ditemui oleh Wadireskrimum dan sudah dijelaskan karena untuk melakukan penangguhan harus ada syarat-syaratnya.
"Namun mereka nampaknya kurang puas dan datang ke Rumah Dinas Kapolda untuk bertemu Bapak Kapolda," terangnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Hanya saja, lanjut Kapolres, tidak hanya berizin, puluhan pemuda yang datang ke Rumah Dinas Kapolda itu justru melakukan aksi sambil berteriak-teriak di depan halaman rumah dinas. Meski diingatkan belasan pemuda itu pun nekat berteriak-teriak.
Atas tindakan yang dilakukan itu, polisi pun mengambil langkah dengan melakukan penangkapan. "Saat mereka beraksi itu, Bapak Kapolda tidak ada di rumah dinas. Total ada 18 orang yang kita amankan dan dibawa ke Polres untuk diperiksa."
Secara terpisah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirekrimum) Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro dihubungi wartawan menyampaikan bahwa kedatangan pemuda itu ke Polda DIY untuk meminta penangguhan penahanan teman mereka yang ditahan. Namun karena tidak jelas yang mengajukan penahanan, termasuk tidak memenuhi persyaratan, akhirnya ditolak.
"Mereka minta penangguhan penahanan sepuluh orang teman yang ditahan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Minggu (2/11/2014) lalu terjadi upaya penyerangan rumah kontrakan mahasiswa di daerah Prayan, Condongcatur, Depok yang dilakukan kelompok mahasiswa lain.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan 57 orang mahasiswa yang datang untuk melakukan penyerangan bersama barang bukti berbagai senjata yang dibawa. Mereka pun diamankan di Polda DIY untuk diperiksa. Dari pemeriksaan petugas, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
Kedatangan pemuda itu untuk menuntut penangguhan penahanan teman-teman mereka yang ditahan di Polda DIY, terkait kasus penyerangan rumah kontrakan mahasiswa di Prayan, Condongcatur, Depok, awal November lalu.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat banyak polisi berjaga melakukan pengamanan mahasiswa yang mengelar aksi demontrasi penolakan kenaikan harga BBM di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Mendengar kabar adanya aksi mahasiswa di depan rumah dinas Kapolda DIY yang berada di depan Kantor Polsek Depok Barat, sebagian polisi pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Pantauan di lokasi, terlihat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pemuda yang melakukan aksi. Setelah diamankan, satu persatu di antara pemuda itu pun dikumpulkan menjadi satu dalam kondisi tengkurap. Mereka lantas diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain belasan pemuda itu, polisi mengamankan pula kertas dengan tulisan tangan yang dibawa saat aksi.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menerangkan, sebelum mendatangi Rumah Dinas Kapolda, para pemuda itu sudah datang ke Polda DIY untuk meminta penangguhan penahanan teman-teman mereka.
Saat kedatangan mereka ke Polda pun ditemui oleh Wadireskrimum dan sudah dijelaskan karena untuk melakukan penangguhan harus ada syarat-syaratnya.
"Namun mereka nampaknya kurang puas dan datang ke Rumah Dinas Kapolda untuk bertemu Bapak Kapolda," terangnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Hanya saja, lanjut Kapolres, tidak hanya berizin, puluhan pemuda yang datang ke Rumah Dinas Kapolda itu justru melakukan aksi sambil berteriak-teriak di depan halaman rumah dinas. Meski diingatkan belasan pemuda itu pun nekat berteriak-teriak.
Atas tindakan yang dilakukan itu, polisi pun mengambil langkah dengan melakukan penangkapan. "Saat mereka beraksi itu, Bapak Kapolda tidak ada di rumah dinas. Total ada 18 orang yang kita amankan dan dibawa ke Polres untuk diperiksa."
Secara terpisah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirekrimum) Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro dihubungi wartawan menyampaikan bahwa kedatangan pemuda itu ke Polda DIY untuk meminta penangguhan penahanan teman mereka yang ditahan. Namun karena tidak jelas yang mengajukan penahanan, termasuk tidak memenuhi persyaratan, akhirnya ditolak.
"Mereka minta penangguhan penahanan sepuluh orang teman yang ditahan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Minggu (2/11/2014) lalu terjadi upaya penyerangan rumah kontrakan mahasiswa di daerah Prayan, Condongcatur, Depok yang dilakukan kelompok mahasiswa lain.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan 57 orang mahasiswa yang datang untuk melakukan penyerangan bersama barang bukti berbagai senjata yang dibawa. Mereka pun diamankan di Polda DIY untuk diperiksa. Dari pemeriksaan petugas, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
(zik)