Organda Subang Minta Tarif Angkot Dinaikkan

Selasa, 18 November 2014 - 15:11 WIB
Organda Subang Minta...
Organda Subang Minta Tarif Angkot Dinaikkan
A A A
SUBANG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Subang mendesak pemerintah segera memutuskan kenaikan tarif angkutan untuk mengimbangi naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Dampak BBM naik sangat meluas, harga semua kebutuhan pasti ikut naik, biaya operasional bisa membengkak berkali lipat, pendapatan anjlok, dan penumpang menurun," keluh Edi (45), sopir angkutan umum Jurusan Subang-Pagaden-Pamanukan, Selasa (18/11/2014).

Saat ini, tarif lama angkutan umum dari Subang ke Pagaden sebesar Rp7.000. Dia mengaku, sebelum BBM naik pun, penghasilan bersih dirinya dari menarik angkutan terbilang sangat kecil, hanya Rp30.000 per hari. Jumlah pendapatan sekecil ini didapat setelah total penghasilannya dipotong biaya sewa kendaraan sebesar Rp80.000-100.000 plus biaya BBM.

"Dapat Rp30.000 per hari saja sudah cukup bagus. Itu pun sebelum BBM naik. Tapi setelah BBM-nya naik, saya gak bisa bayangkan apa masih bisa dapat untung sebesar itu atau enggak," katanya.

Agar bisa mempertahankan usahanya, ratusan sopir angkot di Subang meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan.

"Kami ingin segera ada kepastian soal tarif angkutan. Kalau tarif enggak segera dinaikkan, kami kerepotan. Bisa-bisa usaha kami bangkrut, gara-gara BBM ini naik," timpal Agus (50), sopir minibus jurusan Subang-Pamanukan.

Menanggapi keluhan itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Subang Adhe Koesnadi MX mengaku, dirinya belum dapat memutuskan penyesuaian tarif angkutan. Sebab, selain merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), keputusan penyesuaian tarif bisa menimbulkan dilema yang mengancam kelangsungan usaha angkutan.

"Disini bukan hanya pengusaha angkutan yang rugi karena unitnya nganggur, tapi juga operator atau sopir banyak kehilangan pekerjaan, nganggur, karena enggak sanggup bayar sewa. Masyarakat juga, terutama anak-anak sekolah," ungkapnya.

Sementara ini, pihaknya menyerahkan besaran tarif angkutan kepada mekanisme pasar, atau tergantung kesepakatan sukarela antara sopir dengan penumpang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)