Merampok di Malaysia, 9 WNI Dipenjara 18 Bulan
A
A
A
BATAM - Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Kamis 13 November 2014, akibat kasus perompakan kapal tanker OST Marine, di perairan Malaysia.
Kesembilan WNI tersebut adalah Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), dan Dedy Marully (39).
Sedangkan empat orang WNI lainnya, Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35), divonis bebas, karena tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, kesembilan WNI itu terancam Pasal Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sembilan WNI yang didakwa kasus perompakan MT OST Marine divonis 18 bulan penjara. Patut disyukuri, vonisnya lebih ringan dari ancaman yang disangkakan kepada mereka," kata Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Senin (17/1/20141).
Dia menuturkan, semua ini tak terlepas dari upaya Konsulat Jenderal Johor Bahru yang memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kesembilan WNI dalam menjalani proses persidangan.
"Upaya yang dilakukan rekan-rekan di KJRI Johor Bahru sudah sangat maksimal. Jadi saudara-saudara kita mendapatkan vonis yang ringan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kapal patroli maritim Malaysia menangkap 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan merampok kapal tanker OST Marine, kapal berbendera asing yang sedang berlayar di perairan Malaysia, Jumat 31 Oktober 2014.
Informasi yang dihimpun, perompak ini berjumlah 14 orang, namun satu di antaranya melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat kapal patroli melakukan pengejaran. Hingga kini, perompak yang terjun ke laut itu belum ditemukan.
Ke-13 perompak alias bajak laut itu, Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), Dedy Marully (39), Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35).
Saat ini, sembilan pelaku yang berasal dari beberapa daerah di Sumatera, dan Sulawesi ini, ditahan di Kota Tinggi Johor Bahru, Malaysia. Sedangkan empat di antaranya Mal Malik, Erwin Yunus, Afendi Yunus, dan Sakriah Lakube, dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Mereka akan dijerat dengan Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara empat lainnya dibebaskan dan berstatus saksi.
Kesembilan WNI tersebut adalah Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), dan Dedy Marully (39).
Sedangkan empat orang WNI lainnya, Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35), divonis bebas, karena tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, kesembilan WNI itu terancam Pasal Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sembilan WNI yang didakwa kasus perompakan MT OST Marine divonis 18 bulan penjara. Patut disyukuri, vonisnya lebih ringan dari ancaman yang disangkakan kepada mereka," kata Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Senin (17/1/20141).
Dia menuturkan, semua ini tak terlepas dari upaya Konsulat Jenderal Johor Bahru yang memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kesembilan WNI dalam menjalani proses persidangan.
"Upaya yang dilakukan rekan-rekan di KJRI Johor Bahru sudah sangat maksimal. Jadi saudara-saudara kita mendapatkan vonis yang ringan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kapal patroli maritim Malaysia menangkap 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan merampok kapal tanker OST Marine, kapal berbendera asing yang sedang berlayar di perairan Malaysia, Jumat 31 Oktober 2014.
Informasi yang dihimpun, perompak ini berjumlah 14 orang, namun satu di antaranya melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat kapal patroli melakukan pengejaran. Hingga kini, perompak yang terjun ke laut itu belum ditemukan.
Ke-13 perompak alias bajak laut itu, Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), Dedy Marully (39), Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35).
Saat ini, sembilan pelaku yang berasal dari beberapa daerah di Sumatera, dan Sulawesi ini, ditahan di Kota Tinggi Johor Bahru, Malaysia. Sedangkan empat di antaranya Mal Malik, Erwin Yunus, Afendi Yunus, dan Sakriah Lakube, dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Mereka akan dijerat dengan Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara empat lainnya dibebaskan dan berstatus saksi.
(san)