Merampok di Malaysia, 9 WNI Dipenjara 18 Bulan

Senin, 17 November 2014 - 16:20 WIB
Merampok di Malaysia,...
Merampok di Malaysia, 9 WNI Dipenjara 18 Bulan
A A A
BATAM - Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Kamis 13 November 2014, akibat kasus perompakan kapal tanker OST Marine, di perairan Malaysia.

Kesembilan WNI tersebut adalah Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), dan Dedy Marully (39).

Sedangkan empat orang WNI lainnya, Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35), divonis bebas, karena tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, kesembilan WNI itu terancam Pasal Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Sembilan WNI yang didakwa kasus perompakan MT OST Marine divonis 18 bulan penjara. Patut disyukuri, vonisnya lebih ringan dari ancaman yang disangkakan kepada mereka," kata Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Senin (17/1/20141).

Dia menuturkan, semua ini tak terlepas dari upaya Konsulat Jenderal Johor Bahru yang memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kesembilan WNI dalam menjalani proses persidangan.

"Upaya yang dilakukan rekan-rekan di KJRI Johor Bahru sudah sangat maksimal. Jadi saudara-saudara kita mendapatkan vonis yang ringan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kapal patroli maritim Malaysia menangkap 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan merampok kapal tanker OST Marine, kapal berbendera asing yang sedang berlayar di perairan Malaysia, Jumat 31 Oktober 2014.

Informasi yang dihimpun, perompak ini berjumlah 14 orang, namun satu di antaranya melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat kapal patroli melakukan pengejaran. Hingga kini, perompak yang terjun ke laut itu belum ditemukan.

Ke-13 perompak alias bajak laut itu, Nasrul (26), Pendi (34), Arwin (28), Posman (32), Hermansyah (55), Herry Hijrah Raflesia (45), Muhammad Fauzan (26), Alexon Markus (28), Dedy Marully (39), Mal Malik (35), Erwin Yunus (26), Afendi Yunus (22), dan Sakriah Lakube (35).

Saat ini, sembilan pelaku yang berasal dari beberapa daerah di Sumatera, dan Sulawesi ini, ditahan di Kota Tinggi Johor Bahru, Malaysia. Sedangkan empat di antaranya Mal Malik, Erwin Yunus, Afendi Yunus, dan Sakriah Lakube, dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.

Mereka akan dijerat dengan Kanun Kesiksaan Seksyen 339 atas Percobaan Perompakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara empat lainnya dibebaskan dan berstatus saksi.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
24 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved