Kekerasan terhadap Jurnalis, 31 Oknum Polisi Diperiksa
A
A
A
MAKASSAR - Pascakekerasan terhadap jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar memeriksa 31 oknum polisi Sabhara. Bila terbukti bersalah, oknum polisi akan dikenakan sanksi kode etik.
Seperti diketahui, kekerasan itu terjadi saat jurnalis melakukan pelipuan bentrok polisi dengan mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Kamis lalu.
Menurut Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, untuk sementara ini 31 oknum polisi diperiksa. "Rencananya kami akan membentuk tim investigasi dalam memproses penyelidikan kekerasan terhadap jurnalis," katanya, Sabtu (15/11/2014).
Pihak Polda Sulselbar berharap kejadian tersebut tidak terulang. Seperti diketahui, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan dari oknum polisi saat meliput bentrok polisi dan mahasiswa UNM. Kekerasan tersebut memicu aksi solidaritas jurnalis di berbagai daerah. Mereka bahkan menuntut agar Kapolda Sulselbar dan Kapolrestabes Makassar dicopot dari jabatannya.
Seperti diketahui, kekerasan itu terjadi saat jurnalis melakukan pelipuan bentrok polisi dengan mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Kamis lalu.
Menurut Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, untuk sementara ini 31 oknum polisi diperiksa. "Rencananya kami akan membentuk tim investigasi dalam memproses penyelidikan kekerasan terhadap jurnalis," katanya, Sabtu (15/11/2014).
Pihak Polda Sulselbar berharap kejadian tersebut tidak terulang. Seperti diketahui, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan dari oknum polisi saat meliput bentrok polisi dan mahasiswa UNM. Kekerasan tersebut memicu aksi solidaritas jurnalis di berbagai daerah. Mereka bahkan menuntut agar Kapolda Sulselbar dan Kapolrestabes Makassar dicopot dari jabatannya.
(zik)