Telepon Kepala BNPB, Jokowi Tanya Gempa 7,3 SR

Sabtu, 15 November 2014 - 21:09 WIB
Telepon Kepala BNPB,...
Telepon Kepala BNPB, Jokowi Tanya Gempa 7,3 SR
A A A
JAKARTA - Gempa 7,3 SR yang mengguncang Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapat perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. Jokowi, sapaan akrabnya, yang sedang berada di Brisbane, Australia, menelepon Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, Sabtu (15/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya, Sabtu (15/11/2014), mendapat telepon dari Jokowi, Kepala BNPB melaporkan bahwa SOP peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan dengan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari BMKG berjalan dengan baik.

Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana. Posko BNPB juga telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami.

BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personel dari Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan TNI saat ini berangkat ke lokasi.

Meski tidak ada tsunami yang besar tetapi tim ini akan mendampingi Pemda dalam melakukan assessment. Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan tetap disiagakan jika diperlukan.

SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta dan Lanud Abdulrahman Saleh Malang.

Presiden mengatakan,"Alhamdulillah jika semua sudah tertangani dengan baik dan cepat. Tadi Gubernur sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat."

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimum satu kali sebulan. Sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)