Cleaning Service Tilep Pajak Rp4 Miliar

Jum'at, 14 November 2014 - 17:47 WIB
Cleaning Service Tilep...
Cleaning Service Tilep Pajak Rp4 Miliar
A A A
JAKARTA - Seorang cleaning service di KPP Kramatjati, Jakarta Timur masuk jaringan penilep pajak. Akibat ulah kelompok ini, negara dirugikan hingga Rp4 miliar.

Kasus pengemplangan pajak terungkap saat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Timur menemukan adanya faktur pajak palsu di kantor KPP Kramatjati.

Kasubdit Penyidikan Direktorak Jenderal Pajak Sugeng mengatakan, keduanya memang pernah bekerja di lingkungan pajak. R merupakan mantan pegawai honorer sedangkan P merupakan petugas cleaning service.

"Ini merupakan pengembangan dari temuan kejanggalan dalam penerbitan faktur yang tidak jelas perusahaannya," kata Sugeng di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).

Sugeng menjelaskan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tidak punya badan usahan resmi sebagai konsultan pajak.

Merekalah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang. Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan, seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong mereka.

"Empat tersangka masih dalam proses penyidikan. Sekarang, baru dua tersangka yang berkas dan barang bukti kami serahkan yakni mantan pegawai honorer dan mantan petugas cleaning service. Dua lagi tersangka akan kita serahkan hari selasa depan," ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Dari P alias W senilai Rp3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp1,170 miliar.

Sementara itu Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka hasil limpahan dari Dirjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Setelah pemeriksaan ini akan langsung ditahan di LP Cipinang dengan masa penahanan 20 hari," ujarnya.

Keduanya diancam Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved