Warga Negara Perancis Kirimi Istri Paket Ekstasi

Jum'at, 14 November 2014 - 15:24 WIB
Warga Negara Perancis...
Warga Negara Perancis Kirimi Istri Paket Ekstasi
A A A
TUBAN - Warga negara Perancis mengirimi mantan istrinya paket ekstasi seberat 57 gram. Paket itu dikirim dari Jerman, kepada seseorang yang berinisial KAS, di Jalan Kendedes, No5, Perum, Pondok Paparaja, Kuta, Bali.

Setelah dilakukan pengembangan antara petugas Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara, bersama Polda Bali, diketahui pemilik yang sebenarnya dari barang haram itu yang berinisial NSY.

"Yang jelas pemilik narkoba itu adalah NSY. Sementara yang mengambil paket itu adalah suruhan NSY. Saat ini, orang suruhan itu kami jadikan saksi," katanya, di Kantor Bea Cukai, Bandara Internasional Ngurah Rai, Jumat (14/11/2014).

Dia menambahkan, hasil pengembangan dari saksi, ternyata NSY tidak hanya mendapatkan paket ekstasi saja. Dia juga punya dua bungkus kokain, dua klip ekstasi serbuk, dan 15 butir ekstasi berlogo toyota.

"Bea Cukai dan Polda Bali akan terus melakukan penyidikan. Saat ini, NSY telah berhasil kami tangkap. Dia ditangkap petugas Polda Bali, pada Senin 10 November 2014, di rumah kosannya," terangnya.

Dia menjelaskan, modus pengiriman paket narkoba tersebut, sama dengan modus lainnya, yaitu dengan disembunyikannya di map.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal pidana lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7597 seconds (0.1#10.140)