Kecam Polisi, Belasan Jurnalis Blitar Gelar Aksi Jalan Mundur
A
A
A
BLITAR - Belasan jurnalis di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar menggelar aksi jalan mundur, Jumat (14/11/2014). Aksi tersebut digelar dari Jalan Soekarno Hatta Kota Blitar hingga Mapolresta setempat.
Sindiran yang dialamatkan kepada aparat kepolisian tersebut merupakan wujud solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
"Polisi telah melakukan langkah mundur. Kita mengecam represi yang dilakukan terhadap kawan-kawan kita di Makassar," kata kontributor Trans 7 Irvan Fauzi.
Seperti diketahui, sejumlah wartawan dipukuli saat meliput unjuk rasa di kampus Univesitas Negeri Makassar (UNM). Dengan membabi buta, aparat juga menyerbu ke dalam kampus.
Menurut Irvan, apa yang terjadi di Makassar menjadi preseden buruk bagi kebebasan demokrasi pers. Jurnalis bukan pelaku kriminal yang bisa seenaknya ditangkap dan dipukuli.
"Kami bukan maling ayam. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Polisi tidak bisa seenaknya menangkap, apalagi memukuli," tegas Irvan.
Robby Ridwan, kontributor MNC yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menambahkan, aksi represi polisi Makassar bisa menjadi yurisprudensi kekerasan bagi aparat lainnya. "Artinya, polisi telah melecehkan UU Pers. Ini tidak bisa dibiarkan," cetusnya.
AJI Kediri menuntut pelaku kekerasan ditindak secara hukum. "Oknum polisi itu harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Sayangnya, penyampaian pendapat belasan jurnalis tersebut tidak diindahkan pihak Polres Kota Blitar. Mengetahui adanya aksi, Kapolres Kota Blitar AKBP Yulia Agustin justru memilih meninggalkan tempat.
Sindiran yang dialamatkan kepada aparat kepolisian tersebut merupakan wujud solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
"Polisi telah melakukan langkah mundur. Kita mengecam represi yang dilakukan terhadap kawan-kawan kita di Makassar," kata kontributor Trans 7 Irvan Fauzi.
Seperti diketahui, sejumlah wartawan dipukuli saat meliput unjuk rasa di kampus Univesitas Negeri Makassar (UNM). Dengan membabi buta, aparat juga menyerbu ke dalam kampus.
Menurut Irvan, apa yang terjadi di Makassar menjadi preseden buruk bagi kebebasan demokrasi pers. Jurnalis bukan pelaku kriminal yang bisa seenaknya ditangkap dan dipukuli.
"Kami bukan maling ayam. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Polisi tidak bisa seenaknya menangkap, apalagi memukuli," tegas Irvan.
Robby Ridwan, kontributor MNC yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menambahkan, aksi represi polisi Makassar bisa menjadi yurisprudensi kekerasan bagi aparat lainnya. "Artinya, polisi telah melecehkan UU Pers. Ini tidak bisa dibiarkan," cetusnya.
AJI Kediri menuntut pelaku kekerasan ditindak secara hukum. "Oknum polisi itu harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Sayangnya, penyampaian pendapat belasan jurnalis tersebut tidak diindahkan pihak Polres Kota Blitar. Mengetahui adanya aksi, Kapolres Kota Blitar AKBP Yulia Agustin justru memilih meninggalkan tempat.
(zik)