Usaha di Centre Point Ilegal

Jum'at, 14 November 2014 - 13:05 WIB
Usaha di Centre Point Ilegal
Usaha di Centre Point Ilegal
A A A
MEDAN - Seluruh usaha yang beroperasi di Centre Point dipastikan ilegal alias tanpa izin. Sebab, hingga kini tak ada satu pun pengurusan izin usaha di Centre Point yang dikabulkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, termasuk Lotte Mart.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Humas Centre Point, Budi, di sela-sela peninjauan anggota Komisi C DPRD Kota Medan ke Centre Point, kemarin. “Kalau mau dibilang ilegal, ya betul. Pemko Medan termasuk salah satu yang membuat menjadi ilegal. Sebab, izin yang sudah dimohonkan belum juga keluar. Pada prinsipnya, kami siap memenuhi kewajiban yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara pimpinan Lotte Mart, Anthony Jacksen, menjelaskan, Lotte Mart merupakan bagian dari Centre Point dan pena- naman modal asing (PMA). Dalam melaksanakan usaha, pihaknya telah mengantongi akta notaris, izin lokasi usaha (domisili) dari kelurahan, izin usaha ekspansi, dan terdaftar di Badan Penanaman Modal. Sedangkan izin usaha dari Pemko Medan, pihaknya sudah mengajukannya kepada BPPT jauh sebelum Centre Point beroperasi.

“Tapi sampai sekarang belum juga keluar karena harus melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB), karena merupakan satu kesatuan dari mal. Makanya, kami menunggu dari (manajemen) mal dan kabar dari pihak mal akan segera diberikan,” ujarnya. Legal Manager Centre Point, Syahrul, mengakui Lotte Mart merupakan penyewa di gedung tersebut. Proses permohonan izin usaha sudah jauh hari diajukan tapi belum juga keluar.

Tidak hanya Lotte Mart, tapi semua usaha yang membuka gerai di Centre Point belum memiliki IMB. “Mereka sudah mengurus, tapi memang izinnya belum keluar,” katanya. Kepala BPPT Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan, tidak akan memproses izin usaha di gedung komersial tersebut selama gedung itu belum memiliki IMB dan amdal. Sampai saat ini kami komitmen dengan aturan yang berlaku. Apabila kami keluarkan, sama saja kami melegalkannya,” ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa menindak usaha yang telah beroperasi tersebut. Sebab, penindakan bukan kewenangan mereka, tapi SKPD lain. “Sama pertanyaannya kenapa tidak dibongkar bangunannya padahal tidak punya izin. Yang punya kewenangan saja tidak membongkar bangunan itu, malah dipertontonkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Goedfrid Lubis, merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk menstanvaskan usaha Lotte Mart dan usaha lain yang berada di Centre Point. Sebab, semua usaha di mal yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu sudah jelas-jelas tidak memiliki izin usaha.

“Harusnya ada semua izinnya mulai dari, HO, UKL, UPL dan TDP baru bisa beroperasi. Bukan hanya itu, izin amdal lalin dari Dishub juga tidak ada. Kami curiga ini ada yang memelihara kenapa bisa berjalan tanpa izin. Kami minta segera ditindak, jangan dibiarkan,” ujarnya.

Reza shahab
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)