Gelapkan 21 Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk

Kamis, 13 November 2014 - 05:08 WIB
Gelapkan 21 Mobil Rental,...
Gelapkan 21 Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk
A A A
CIREBON - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Ni (39), dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota. Warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon itu diduga menggelapkan 21 unit mobil dengan modus rental dan gadai.

Ni yang diketahui ibu dua anak ini ditangkap di Terminal Cibadak, Sukabumi, saat hendak menuju Bogor, awal November lalu. Dalam aksinya, dia semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota, kemarin, Ni menyebutkan, hal itu dia lakukan karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai sampingan, mengalami macet modal.

"Saya bingung, kemudian ada teman yang menyarankan untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini," ungkap PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon ini di hadapan media.

Namun, dia mengklaim lupa identitas teman yang memberinya saran tersebut. Dari satu unit mobil rental yang digadaikan, Ni memperoleh Rp25 juta-Rp35 juta. Perbuatan ini dilakukan Ni sejak sekitar bulan Ramadan lalu.

Ni pun mengaku aksi yang dilakukannya hanya sebatas di wilayah Cirebon. Dia menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, Ni hingga kemarin mendekam di tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura-pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE.

"Tapi kami mengetahui setidaknya ada 21 unit mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan," papar dia.

Dia menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi akan melakukan pendalaman atas kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)