Gelapkan 21 Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk

Kamis, 13 November 2014 - 05:08 WIB
Gelapkan 21 Mobil Rental,...
Gelapkan 21 Mobil Rental, Oknum PNS Dibekuk
A A A
CIREBON - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Ni (39), dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota. Warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon itu diduga menggelapkan 21 unit mobil dengan modus rental dan gadai.

Ni yang diketahui ibu dua anak ini ditangkap di Terminal Cibadak, Sukabumi, saat hendak menuju Bogor, awal November lalu. Dalam aksinya, dia semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota, kemarin, Ni menyebutkan, hal itu dia lakukan karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai sampingan, mengalami macet modal.

"Saya bingung, kemudian ada teman yang menyarankan untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini," ungkap PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon ini di hadapan media.

Namun, dia mengklaim lupa identitas teman yang memberinya saran tersebut. Dari satu unit mobil rental yang digadaikan, Ni memperoleh Rp25 juta-Rp35 juta. Perbuatan ini dilakukan Ni sejak sekitar bulan Ramadan lalu.

Ni pun mengaku aksi yang dilakukannya hanya sebatas di wilayah Cirebon. Dia menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, Ni hingga kemarin mendekam di tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura-pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE.

"Tapi kami mengetahui setidaknya ada 21 unit mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan," papar dia.

Dia menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi akan melakukan pendalaman atas kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
48 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved