Ongkos Angkot Bisa Rp8.000
A
A
A
MEDAN - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) memastikan ongkos angkutan umum bakal naik jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut perhitungan Organda, jika kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp3.000 per liter, ongkos angkutan umum bisa naik hingga 80%. “Kalau naiknya mencapai Rp3.000, berarti harga BBM satu liternya mencapai Rp9.500 per liter. Kalau begitu bisa-bisa ongkos angkutan naik hingga 80%,” ujar Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan, kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Diketahui, ongkos angkutan kota (angkot) khusus di Kota Medan saat ini Rp4.500 per estafet (10 km) bagi penumpang umum. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa Rp3.000 per estafet. Jika pemerintah menaikkan harga BBM Rp3000 per liter, ongkos angkot di Medan bisa mencapai Rp8.000. “Sebenarnya sudah tidak masuk akal, tapi mau bagaimana lagi. Kami pun tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi harus menaikkan ongkos untuk penumpang pelajar,” kata Haposan.
Karenaitu, Organdaberharap pemerintah membatalkan rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Kalaupun harga BBM harus dinaikkan, Organda meminta ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pengusaha angkutan. Misalnya membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau membebaskan biaya PPN spare part dan perizinan lainnya.
“Kalau subsidi dicabut, kami akan berhenti beroperasional untuk memperjuangkan apa yang harusnya kami dapatkan. Pemerintah sudah harusnya memperhatikan angkutan umum, karena angkutan umum merupakan kepentingan warga dan publik,” ujarnya. Apalagi, lanjut Haposan, pengusaha angkutan dituntut berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peremajaan angkutan.
“Bagaimana pelayanan mau ditingkatkan kalau semua harus bayar. Kami terkendala melakukan peremajaan angkutan. Kami hampir tidak bisa melakukan peremajaan. Kalaupun ada, itu hanya bungkusnya saja, kerangkanya tetap tahun lama,” bebernya. Jika kenaikan BBM tidak diberangi pemberian kompensasi kepada pengusaha angkutan, mereka mengancam melakukan mogok beroperasi.
“Kami akan mogok operasi untuk memperjuangkan nasib kami. Kalaupun ongkos dinaikkan tentu saja angkutan umum akan kekurangan penumpang. Sebab, dengan kenaikan tarif, warga akan lebih memilih naik kendaraan pribadi. Bayangkan saja, dari 100% kendaraan yang ada, paling angkutan umum hanya ada 7%. Masak pemerintah tidak bisa berikan subsidi untuk angkutan,” katanya. Sejatinya, dia menilai kenaikan harga BBM tidak memiliki dasar yang kuat. Selain kuota yang dibuat Presiden sebelumnya (SBY) belum habis, harga minyak dunia juga sedang turun.
“Jadi untuk apa naik sekarang. Kalau memang ada pengalihan subsidi BBM, itu persoalan lain. Bukan karena ada faktor anggaran dan lainnya. Makanya tidak ada dasarnya untuk menaikkan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthoni Siahaan, mengatakan, belum dapat memutuskan berapa besaran kenaikan tarif angkutan umum yang bisa ditoleransi jika harga BBM naik. Pihaknya baru akan membahas soal kenaikan tarif angkutan setelah harga BBM resmi diumumkan naik.
“Itu nanti akan kami bahas setelah ada pengumuman resmi kenaikan BBM. Kalau tidak ada, ya lebih baik,” ujarnya. Sebagai perbandingan, pascakenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni 2013, Dishub Medan hanya menyetujui kenaikan tarif angkot penumpang umum sekitar 18% atau menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp3.800.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar naik sebesar 20% atau menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.500. Tahun lalu, terjadi dua kali kenaikan tarif angkot di Medan setelah sebelumnya pada April naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.800 untuk penumpang umum, dan Rp2.500 untuk pelajar dari sebelumnya Rp1.500.
Eko agustyo fb
Menurut perhitungan Organda, jika kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp3.000 per liter, ongkos angkutan umum bisa naik hingga 80%. “Kalau naiknya mencapai Rp3.000, berarti harga BBM satu liternya mencapai Rp9.500 per liter. Kalau begitu bisa-bisa ongkos angkutan naik hingga 80%,” ujar Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan, kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.
Diketahui, ongkos angkutan kota (angkot) khusus di Kota Medan saat ini Rp4.500 per estafet (10 km) bagi penumpang umum. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa Rp3.000 per estafet. Jika pemerintah menaikkan harga BBM Rp3000 per liter, ongkos angkot di Medan bisa mencapai Rp8.000. “Sebenarnya sudah tidak masuk akal, tapi mau bagaimana lagi. Kami pun tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi harus menaikkan ongkos untuk penumpang pelajar,” kata Haposan.
Karenaitu, Organdaberharap pemerintah membatalkan rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Kalaupun harga BBM harus dinaikkan, Organda meminta ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pengusaha angkutan. Misalnya membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau membebaskan biaya PPN spare part dan perizinan lainnya.
“Kalau subsidi dicabut, kami akan berhenti beroperasional untuk memperjuangkan apa yang harusnya kami dapatkan. Pemerintah sudah harusnya memperhatikan angkutan umum, karena angkutan umum merupakan kepentingan warga dan publik,” ujarnya. Apalagi, lanjut Haposan, pengusaha angkutan dituntut berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peremajaan angkutan.
“Bagaimana pelayanan mau ditingkatkan kalau semua harus bayar. Kami terkendala melakukan peremajaan angkutan. Kami hampir tidak bisa melakukan peremajaan. Kalaupun ada, itu hanya bungkusnya saja, kerangkanya tetap tahun lama,” bebernya. Jika kenaikan BBM tidak diberangi pemberian kompensasi kepada pengusaha angkutan, mereka mengancam melakukan mogok beroperasi.
“Kami akan mogok operasi untuk memperjuangkan nasib kami. Kalaupun ongkos dinaikkan tentu saja angkutan umum akan kekurangan penumpang. Sebab, dengan kenaikan tarif, warga akan lebih memilih naik kendaraan pribadi. Bayangkan saja, dari 100% kendaraan yang ada, paling angkutan umum hanya ada 7%. Masak pemerintah tidak bisa berikan subsidi untuk angkutan,” katanya. Sejatinya, dia menilai kenaikan harga BBM tidak memiliki dasar yang kuat. Selain kuota yang dibuat Presiden sebelumnya (SBY) belum habis, harga minyak dunia juga sedang turun.
“Jadi untuk apa naik sekarang. Kalau memang ada pengalihan subsidi BBM, itu persoalan lain. Bukan karena ada faktor anggaran dan lainnya. Makanya tidak ada dasarnya untuk menaikkan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthoni Siahaan, mengatakan, belum dapat memutuskan berapa besaran kenaikan tarif angkutan umum yang bisa ditoleransi jika harga BBM naik. Pihaknya baru akan membahas soal kenaikan tarif angkutan setelah harga BBM resmi diumumkan naik.
“Itu nanti akan kami bahas setelah ada pengumuman resmi kenaikan BBM. Kalau tidak ada, ya lebih baik,” ujarnya. Sebagai perbandingan, pascakenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni 2013, Dishub Medan hanya menyetujui kenaikan tarif angkot penumpang umum sekitar 18% atau menjadi Rp4.500 dari sebelumnya Rp3.800.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar naik sebesar 20% atau menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.500. Tahun lalu, terjadi dua kali kenaikan tarif angkot di Medan setelah sebelumnya pada April naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.800 untuk penumpang umum, dan Rp2.500 untuk pelajar dari sebelumnya Rp1.500.
Eko agustyo fb
(ars)