Tolak Ahok Jadi Gubernur, Ribuan Massa GMJ Longmarch dari HI
Senin, 10 November 2014 - 06:15 WIB
Tolak Ahok Jadi Gubernur, Ribuan Massa GMJ Longmarch dari HI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) akan melakukan longmarch dari Bundaran HI sampai ke Balai Kota. Salah satunya ormas yang tergabung dengan HMJ adalah Front Pembela Islam (FPI).
Sekretaris Umum DPP FPI Jafar Shodiq mengatakan, hal ini dilakukan guna menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Kami (FPI) di bawah naungan GMJ pimpinan KH Fakhrurozy akan menggelar aksi longmarch dari Bundaran HI, gedung DPRD DKI, dan Balai Kota," kata Jafar saat dihubungi Sindonews, Minggu 9 November 2014 malam.
Jafar menambahkan, sekira 5.000 massa dari FPI DKI yang akan memadati sepanjang rute longmarch. Belum lagi dari ormas lainnya yang datang dari berbagai penjuru Jabodetabek.
Tuntutan mereka hanya ingin Ahok lengser dari kursi wakil gubernur dan batal untuk dilantik menjadi gubernur.
Menurut dia, pihak yang mendukung Ahok menggunakan dasar Perppu No 1 Tahun tahun 2014 tentang pemilihan gubernur tertanggal 2 Oktober 2014 disebutkan soal pilkada yang terdapat perbedaan mekanisme pemilihan secara langsung.
Mereka juga menggunakan UU No 32 Tahun 2004 yang menyebutkan wakil gubernur dapat menggantikan gubernur sampai berakhir masa jabatannya.
"Namun perlu diingat, Jokowi dilantik dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai ibu kota negara ada kekhususan di sana, dan bukan menggunakan UU No 32 Tahun 2014 maupun UU No 23 Tahun 2004 yang keduanya tentang pemerintahan daerah," tuturnya.
Sekretaris Umum DPP FPI Jafar Shodiq mengatakan, hal ini dilakukan guna menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Kami (FPI) di bawah naungan GMJ pimpinan KH Fakhrurozy akan menggelar aksi longmarch dari Bundaran HI, gedung DPRD DKI, dan Balai Kota," kata Jafar saat dihubungi Sindonews, Minggu 9 November 2014 malam.
Jafar menambahkan, sekira 5.000 massa dari FPI DKI yang akan memadati sepanjang rute longmarch. Belum lagi dari ormas lainnya yang datang dari berbagai penjuru Jabodetabek.
Tuntutan mereka hanya ingin Ahok lengser dari kursi wakil gubernur dan batal untuk dilantik menjadi gubernur.
Menurut dia, pihak yang mendukung Ahok menggunakan dasar Perppu No 1 Tahun tahun 2014 tentang pemilihan gubernur tertanggal 2 Oktober 2014 disebutkan soal pilkada yang terdapat perbedaan mekanisme pemilihan secara langsung.
Mereka juga menggunakan UU No 32 Tahun 2004 yang menyebutkan wakil gubernur dapat menggantikan gubernur sampai berakhir masa jabatannya.
"Namun perlu diingat, Jokowi dilantik dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai ibu kota negara ada kekhususan di sana, dan bukan menggunakan UU No 32 Tahun 2014 maupun UU No 23 Tahun 2004 yang keduanya tentang pemerintahan daerah," tuturnya.
(mhd)