Dua Penjaga Sekolah Ini Nekat Bobol Tempat Kerja
A
A
A
KENDAL - Dua orang penjaga sekolah di Kendal, Jawa Tengah, nekat membobol sekolah tempatnya bekerja. Sejumlah barang elektronik dan peralatan dapur diambil dari sekolah untuk dipakai sendiri.
Kedua tersangka bernama Agus Haryanto (44) dan Sumirat (32). Dalam melakukan tindak kejahatan, kedua tersangka awalnya melamar menjadi penjaga sekolah di SMP 2 Limbangan. Setelah bekerja sebagai penjaga sekolah, keduanya mempelajari seluk-beluk gedung dan mencari tahu tempat penyimpanan alat elektronik.
Empat bulan berlalu, keduanya merasa telah menguasai seluk-beluk gedung. Rencana jahat pun diatur. Keduanya pun beraksi membobol ruangan penyimpanan alat elektronik, lalu mengambil televisi, magic com, dan tabung elpiji. Mereka masuk dengan membobol jendela ruangan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan, lalu membawa hasil curian dengan menggunakan kendaraan umum.
Menurut Agus, salah seorang tersangka, dia dan rekannya mencuri karena menginginkan barang tersebut. "Barang-barang hasil curian ini rencananya digunakan sendiri," kata Agus, Sabtu (8/11/2014).
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menjelaskan, selain menyamar menjadi penjaga, mereka juga mengatakan ke pihak sekolah akan menyervis alat-alat elektronik yang mereka bawa.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah masing-masing, polisi juga mengamankan tiga barang bukti hasil curian," kata Harryo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kedua tersangka bernama Agus Haryanto (44) dan Sumirat (32). Dalam melakukan tindak kejahatan, kedua tersangka awalnya melamar menjadi penjaga sekolah di SMP 2 Limbangan. Setelah bekerja sebagai penjaga sekolah, keduanya mempelajari seluk-beluk gedung dan mencari tahu tempat penyimpanan alat elektronik.
Empat bulan berlalu, keduanya merasa telah menguasai seluk-beluk gedung. Rencana jahat pun diatur. Keduanya pun beraksi membobol ruangan penyimpanan alat elektronik, lalu mengambil televisi, magic com, dan tabung elpiji. Mereka masuk dengan membobol jendela ruangan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan, lalu membawa hasil curian dengan menggunakan kendaraan umum.
Menurut Agus, salah seorang tersangka, dia dan rekannya mencuri karena menginginkan barang tersebut. "Barang-barang hasil curian ini rencananya digunakan sendiri," kata Agus, Sabtu (8/11/2014).
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menjelaskan, selain menyamar menjadi penjaga, mereka juga mengatakan ke pihak sekolah akan menyervis alat-alat elektronik yang mereka bawa.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah masing-masing, polisi juga mengamankan tiga barang bukti hasil curian," kata Harryo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)