Divonis 4 Tahun, Desi Menangis
A
A
A
BANDUNG - Desi Ariani, 32,pelaku penculikan bayi Valencia di Ru mah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, divonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair dua bulan penjara, kemarin.
Vonis terhadap Desi didasarkan pada Pasal 83 Undang-undang No 23/2002 tentang Per lin dung an Anak. Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindakan pi dana penculikan terhadap anak. Vonis tersebut lebih ren dah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun, di tambah denda Rp60 juta sub sider dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sihol Manalu da lam persidangan vonis terdakwa Desi di Pengadilan Negeri Ban dung, Kota Bandung, kemarin.
Sihol menuturkan, Desi terbukti secara sadar melakukan pidana penculikan terhadap anak. Atas hasil vonis itu, majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan keberatan selama tujuh hari ke depan. Jika selama batas waktu belum ada pe nga juan keberatan, terdakwa meng anggap vonis diterima. “Apabila tujuh hari tidak me la kukan keberatan, tidak ngasih jawaban dianggap me nerima,” kata Hakim.
Putusan hakim tersebut mem buat terdakwa menangis. Terdakwa enggan mengung kap kan keberatan atau tidak atas hasil vonis tersebut kepada wartawan. Penasihat hukum ter dakwa, Yopi Gunawan menyatakan, pihak nya masih harus mem bahas bersama terdakwa apakah akan ban ding ke tingkat lebih tinggi atau terdakwa sendiri menyetujui putusan ini.
“Kami pelajari dulu apakah putusan ini masih bisa banding. Pada prinsipnya kami juga keberatan dengan vonis ini, karena memang klien kami melakukan pidana ini, tapi bukan untuk diper jual beli kan,” tukas Yopi. Dari fakta yang terungkap di persidangan, imbuh Yopi, Desi yang memang tidak punya anak. Dia mengambil bayi tersebut untuk dipelihara dengan baik.
“Saya rasa mung kin itu keberatan Desi divonis empat tahun,” ujar Yopi Diketahui, Desi menculik dengan berpura-pura sebagai dokter. Dia membawa bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Lasmaria Boru Ma nulang, 25, dan Toni Manurung, 26, di RSHS Bandung pada 25 Maret 2014. Beberapa hari kemudian, bayi yang diculik berhasil ditemukan da lam keadaan sehat di tempat kosan pelaku, sementara penculiknya ditang kap polisi setelah sempat melarikan diri.
Sebelum vonis tersebut, Desi dituntut lima tahun penjara denda Rp60 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Lia Pratiwi beralasan ter dakwa Desi terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penculikan bayi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2002 tentang Pe rlin dungan Anak. JPU mempertimbangkan tun tutan itu berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang mem beratkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan berbelit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwan, lanjut dia, yaitu menyesali per buatannya, belum pernah terlibat hukum, serta telah dimaafkan oleh keluarga bayi. Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Iwa ahmad sugriwa
Vonis terhadap Desi didasarkan pada Pasal 83 Undang-undang No 23/2002 tentang Per lin dung an Anak. Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindakan pi dana penculikan terhadap anak. Vonis tersebut lebih ren dah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun, di tambah denda Rp60 juta sub sider dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sihol Manalu da lam persidangan vonis terdakwa Desi di Pengadilan Negeri Ban dung, Kota Bandung, kemarin.
Sihol menuturkan, Desi terbukti secara sadar melakukan pidana penculikan terhadap anak. Atas hasil vonis itu, majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan keberatan selama tujuh hari ke depan. Jika selama batas waktu belum ada pe nga juan keberatan, terdakwa meng anggap vonis diterima. “Apabila tujuh hari tidak me la kukan keberatan, tidak ngasih jawaban dianggap me nerima,” kata Hakim.
Putusan hakim tersebut mem buat terdakwa menangis. Terdakwa enggan mengung kap kan keberatan atau tidak atas hasil vonis tersebut kepada wartawan. Penasihat hukum ter dakwa, Yopi Gunawan menyatakan, pihak nya masih harus mem bahas bersama terdakwa apakah akan ban ding ke tingkat lebih tinggi atau terdakwa sendiri menyetujui putusan ini.
“Kami pelajari dulu apakah putusan ini masih bisa banding. Pada prinsipnya kami juga keberatan dengan vonis ini, karena memang klien kami melakukan pidana ini, tapi bukan untuk diper jual beli kan,” tukas Yopi. Dari fakta yang terungkap di persidangan, imbuh Yopi, Desi yang memang tidak punya anak. Dia mengambil bayi tersebut untuk dipelihara dengan baik.
“Saya rasa mung kin itu keberatan Desi divonis empat tahun,” ujar Yopi Diketahui, Desi menculik dengan berpura-pura sebagai dokter. Dia membawa bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Lasmaria Boru Ma nulang, 25, dan Toni Manurung, 26, di RSHS Bandung pada 25 Maret 2014. Beberapa hari kemudian, bayi yang diculik berhasil ditemukan da lam keadaan sehat di tempat kosan pelaku, sementara penculiknya ditang kap polisi setelah sempat melarikan diri.
Sebelum vonis tersebut, Desi dituntut lima tahun penjara denda Rp60 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Lia Pratiwi beralasan ter dakwa Desi terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penculikan bayi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2002 tentang Pe rlin dungan Anak. JPU mempertimbangkan tun tutan itu berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang mem beratkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan berbelit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwan, lanjut dia, yaitu menyesali per buatannya, belum pernah terlibat hukum, serta telah dimaafkan oleh keluarga bayi. Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Iwa ahmad sugriwa
(ars)